close× Telp +62 761 45505
close×

Pergub Nomor 23 Tahun 2021 Perlu Disosialisasikan

Selasa, 07 Des 2021 | 331 kali dilihat

PEKANBARU- Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Rahima Erna meminta Kepala Daerah untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau. 

Itu bertujuan untuk memperoleh Satu Data Provinsi Riau yang sama, akurat, akuntabel hingga dapat dipertanggung jawabkan. 

Hal tersebut disampaikannya secara virtual dalam acara Forum Data Teknis Penyelenggaraan Statistik Sektoral, Selasa (7/12/2021). 

"Dalam tata kelola data, Provinsi Riau sudah memiliki Pergub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ini perlu kita sosialisasikan," ujarnya. 

Yang mana, Perpres No 39 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. 

Kebijakan Satu Data Provinsi, kata Erna, mengarah pada kebijakan Satu Data Indonesia yang mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertangjawabkan dan diakses oleh Pemerintah Pusat 

"Serta mendorong keterbukaan dan transparansi data, sehingga dapat mencipatakan perencanaan dan perumusan yang berbasis pada data," ujarnya. 

"Kita akan menuju Satu Data Indonesia, makanya Satu Data Provinsi Riau merupakan kebijakan tata kelola data pemerintahan untuk mendekati akurat, mutakhir, terpadu, akuntabilitas, mudah diakses dan dibagi pakaikan serta dikelola secara seksama. Untuk mencapai itu, tentu diperlukan tata kelola data," pungkas Erna.



(Mediacenter Riau/nv)