Pemerintahan di Provinsi Riau dikepalai oleh seorang Gubernur/Kepala Daerah dengan satu orang Wakil Gubernur. Di dalam melaksanakan tugasnya, ada 3 organisasi perangkat staf pemerintahan daerah yaitu: Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Inspektorat Provinsi Riau. Sekretaris Daerah membawahi 3 (tiga) Asisten dan 9 (Sembilan) Biro yaitu :
Asisten I Bidang Pemerintahan membawahi:
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah
Biro Hubungan Masyarakat, Protokol dan Kerjasama
Biro Hukum dan HAM
Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesra membawahi:
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Biro Administrasi Pembangunan, Pengadaan Barang dan Jasa
Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Asisten III Bidang Administrasi Umum membawahi:
Biro Umum
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Badan Pengawasan Daerah (Bawasda)