close× Telp +62 761 45505
close×

Kantor Imigrasi TPI Dumai Naik Kelas Jadi TPI I

Senin, 31 Okt 2022 | 398 kali dilihat

PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai per tanggal 24 Oktober 2022. Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-02.OT.01.03 tahun 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mohammad Jahari Sitepu menyatakan, pihaknya bersama jajaran siap meningkatkan fungsi pelayanan dan pengawasan bidang keimigrasian kepada masyarakat ke depannya. 

"Dengan peningkatan kelas artinya kita dipercaya untuk lebih mengoptimalkan sasaran pelaksanaan tugas fungsi Kantor Imigrasi. Untuk itu kami berkomitmen untuk melaksanakan amanah ini dengan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat," kata Jahari.

Jahari mengaku, secara otomatis kenaikan kelas pada Kanim Dumai akan berdampak pada meningkatnya kualitas dan kuantitas pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat. 

“Proses kenaikan kelas ini juga bukan serta-merta, melainkan melalui berbagai tahan penilaian dan evaluasi. Keputusan bukan di tangan Menteri Hukum dan HAM saja, tetapi juga melalui penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB),” jelas Jahari.

Kenaikan tingkat ini, sebut Jahari mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 mengenai Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi, usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir. 

Prosesnya, usulan tersebut meliputi surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian, serta adanya dukungan dari pemerintah daerah. Usulan baru boleh diajukan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya dua tahun. 

“Pertimbangan peningkatan kelas ditentukan berdasarkan kriteria penilaian pada beban kerja dan kinerja suatu Kantor Imigrasi yang terdiri dari unsur utama berupa pelayanan, pengawasan, dan penindakan. Ditambah unsur penunjang berupa penyerapan anggaran, tempat kedudukan, dan jumlah pegawai pada kantor imigrasi tersebut. Jadi prosesnya tidak instan,” ungkap Jahari.

Kepala Kanim Dumai, Rezeki Putra Ginting, menambahkan, pihaji jajaran Kanim Dumai menyatakan kesiapaannya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

"Apresiasi ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas dengan memberikan layanan yang mudah, murah dan cepat. Seluruh jajaran telah berkomitmen dan bahu membahu untuk melayani dengan semangat "Service Excellent," ucap Rezeki Putra Ginting.

Sebelumnya, Kanim Dumai, juga meraih prestasi membanggakan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2021 lalu. 



(Mediacenter Riau/hb)