close× Telp +62 761 45505
close×

Tidak Sekedar Formalitas, Gubernur Syamsuar Harap PPNS Proaktif terhadap Pelanggaran Perda

Kamis, 13 Jul 2023 | 105 kali dilihat

PEKANBARU - Pertumbuhan penduduk tiap tahunnya makin meningkat, sehingga berdampak kepada kekurangan lapangan pekerjaan. Alasan lainnya disebabkan oleh modernisasi, yakni mengganti SDM dengan tenaga mesin. Peluang kerja yang diharapkan diperkotaan menjadi sempit, sehingga memaksa masyarakat bertahan hidup dengan cara apa saja.

Untuk menertibkan hal ini, pemerintah ditingkat pusat membuat undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan di daerah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan ketentuan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui pesan tertulisnya yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Yurnalis. Ia sampaikan, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengembangan kapasitas dan karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun anggaran 2022 di Pekanbaru, Kamis (13/7/2023).

"UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 225 ayat 1 menyatakan bahwa, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlingungan masyarakat. Pada pasal 257 ayat 1 menyatakan bahwa, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Yurnalis membacakan pesan Gubri.

Disampaikan, pengawasan dan penegakan Perda dan Perkada dilakukan oleh PPNS. Dipundak PPNS aturan yang dibuat oleh DPRD dan Gubernur dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami sangat berharap, agar seluruh PPNS di Provinsi Riau mengenal betul seluruh Perda dan Perkada beserta sanki-sanki yang ada di dalamnya," jelasnya.

Dikatakan, PPNS harus berani serta proaktif melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Sehingga keberadaan PPNS bukan hanya sekedar formalitas, namun dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menegakkan aturan atas pelanggaran Perda dan Perkada.

"Satpol PP didukung oleh PPNS bersama OPD dan instansi terkait lainnya perlu bersinergi dan meningkatkan kerja sama guna menyusun rencana dan target kinerja. Lalu, menginventarisir peraturan-peraturan yang ada terkait peraturan yang dilanggar maupun tidak, sesuai dengan kondisi dan perubahan yang terjadi," ujarnya.

"Satpol PP dan PPNS saat melakukan penertiban atas pelanggaran Perda, agar senantiasa mengedepankan sikap humanis, dan bekerja sesuai dengan Standart operating procedure (SOP)," imbuhnya.

Lalu disampaikan, atas nama Pemprov Riau, pihaknya menyambut baik terlaksananya Rakor pengembangan kapasitas dan karir PPNS tingkat provinsi oleh  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Ia berharap kegiatannya berjalan lancar dan memberikan dampak positif.

"Kami berharap kegiatan ini dapat mensinergikan kinerja PPNS sesuai dengan Perda yang berlaku dan hal ini sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalitas dan keahlian dalam melaksanakan tugas, melakukan penataan, penguatan, dan membangun sinergitas antara PPNS tiap daerah di Riau, sehingga bisa bersama menegakkan pelanggaran Perda. Serta, membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda yang pada akhirnya memberikan sumbangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau," tandasnya.



(Mediacenter Riau/Alw)