News
Dinsos Riau Berikan Bimtek Bagi LKS/ ORSOS Se Provinsi Riau
Wednesday, Dec 12 2018
Pekanbaru, Dinsos-MC. Dinas Sosial Provinsi Riau kembali melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se Provinsi Riau tahun 2018 selama dua hari 3 s.d 4 Desember 2018 di Hotel Furaya Pekanbaru. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan pembangunan pada bidang Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Provinsi Riau mengingat peran LKS dimasyarakat sebagai pencegah terjadinya masalah sosial, memberikan pelayanan sosial kepada PMKS serta penyelenggara Konsultasi Kesejahteraan Keluarga.
Bimtek diikuti 60 orang peserta dari unsur Dinas Sosial Kabupaten/ Kota, LKS Kab/ Kota dan Dinas Sosial Provinsi Riau. Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus/ pengelola LKS baik manajerial maupun teknis fungsional pelayanan kesejahteraan sosial serta meningkatkan profesionalisme kinerja pengurus LKS dalam pengelolaan lembaga, terlaksananya program dan kegiatan LKS secara terencana dan berkesinambungan serta menjalin, meningkatkan kerjasama dan jejaring antar LKS. Dalam kegiatan ini peserta juga dibimbing untuk mendaftar online masing-masing LKS agar terdaftar secara Nasional di Kementerian Sosial.
Saat memberi sambutan dan pemaparan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Drs. H. Dahrius Husin, MM berharap kepada seluruh peserta dengan diadakannya Bimtek ini akan memperoleh persamaan persepsi dan pemahaman peserta tentang Manajemen LKS, fungsi dan peranannya dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Beliau menghimbau seluruh peserta untuk dapat memahami dan segera mendaftarkan akreditasi LKS, agar lebih diakui secara legal.
Sekretaris Dinsos Riau Suratno, S.Sos, M.Si selaku narasumber memaparkan tentang pentingnya akreditasi bagi LKS karena akreditasi merupakan penetapan tingkat kelayakan dan standarisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen organisasi, sarana dan prasarana serta hasil pelayanan kesejahteraan sosial. Akreditasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial, meningkatkan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial serta meningkatkan peran aktif pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.