close× Telp +62 761 45505
close×

News

Tenaga Kefarmasian Harus Ikuti Program RPL, Untuk Meningkatkan Kompetensinya

Politics and GovernmentShort url: https://www.riau.go.id/s-4911
Thursday, Jan 24 2019

PAFI Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Provinsi Riau adakan Musyawarah Daerah dan Seminar Nasional yang diikuti sebanyak 280 orang peserta, bertempat di Gedung Aula Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Minggu (20/01/2019).

Pada seminar kali ini PAFI Riau mengambil tema “Tingkatkan Kemampuan Tenaga Teknis Kefarmasian dan Asisten Tenaga Kefarmasian melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dalam menghadapi Darurat Narkoba”.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, posisi Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker tidak lagi disebut Tenaga Kesehatan tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.

Asisten Apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya dibawah Diploma III. Karena bukan Tenaga Kesehatan konsekuensinya Asisten Apoteker tidak dapat memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan. Penjelasan pasal 11 ayat 6 UU Tenaga Kesehatan menyebut Tenaga Teknis Kefarmasian meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi.

Perlu diketahui, karena tidak masuk Tenaga Kefarmasian, Asisten Apoteker tidak boleh lagi mengurus STRTTK dan SIKTTK maka tidak dapat bekerja di Apotek terhitung mulai tahun 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengembangan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan Asrul, S.Sos, MKM saat kata sambutannya mengatakan “Dalam rangka memberikan kesempatan kepada para tenaga kesehatan yang belum memiliki kualifikasi pendidikan DIII, Kementerian Kesehatan melalui Pusat Pendidikan SDM Kesehatan menyelenggarakan program percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan yang ketentuannya ditetapkan melalui Permenkes Nomor 41 Tahun 2016.

“Program percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan, dengan menerapkan RPL tersebut memberikan kesempatan belajar dalam program pendidikan formal sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sebelumnya,” Ujarnya.

Selain Seminar dan Musyawarah Daerah, PAFI Provinsi Riau juga mengadakan Sumpah Profesi Ahli Farmasi sebanyak 58 oranf Ahli Farmasi.