close× Telp +62 761 45505
close×

News

Wakil Gubernur Riau Lantik Tim Badan Pengawas Rumah Sakit Di Provinsi Riau

Politics and GovernmentShort url: https://www.riau.go.id/s-5055
Wednesday, Jul 10 2019

Untuk pertama kalinya, Tim BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) di bentuk di Provinsi Riau. Setelah resmi dilantik pada Jum'at, 5 Juli 2019 di Hotel Furaya oleh Wakil Gubernur Riau, Edy Natar, Tim BPRS yang berjumlah 80 orang yang terdiri dari perwakilan Rumah Sakit, Dinkes 12 Kab/Kota, Dinkes Provinsi, Sekretariat Daerah, Organisasi Profesi, dan Lintas Sektor yang nantinya akan berfungsi untuk mengawasi rumah sakit- rumah sakit yang ada di Provinsi Riau agar bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam melayani masyarakat dan meningkatkan taraf kesehatan masyarakat di Provinsi Riau.

BPRS mempunyai wewenang untuk:

Menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi

Menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri

Meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa

Meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi

Meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi

Memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan

Memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur

memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran

Sebanyak 70 orang anggota BPRS ini juga diberi penguatan mengenai BPRS melalui "Pelantikan dan Penguatan Badan Pengawas Rumah Sakit Di Provinsi Riau" yang telah dilaksanakan 4-5 Juli 2019 lalu.

Lebih lanjut, Kadinkes, Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir mengatakan besar harapan mengenai peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Provinsi Riau dengan adanya pengawasan dari BPRS ini serta dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.49 Tahun 2013 tentang Bdan Pengawas Rumah Sakit, BPRS bertugas:

membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi,

membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi; dan

melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan.