News
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin
Tuesday, Jul 11 2023
SALAM PRAJA WIBAWA
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin.
A. DASAR :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
4. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Nomor : 096/SPT/ SATPOL PP/2.1/ ,untuk melaksanakan Tugas Patroli Rutin.
B. NAMA KEGIATAN :
- Patroli Rutin
C. WAKTU KEGIATAN :
Hari : Senin-Selasa
Tgl : 10-11 Juli 2023
Pukul : 08.00 wib s/d 08.00 wib
D. PERSONIL :
1. KOMPI DALMAS
- Pleton 1 Regu 1, 2 dan 3
2. Driver
E. LOKASI KEGIATAN :
Melaksanakan Patroli ke Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Riau, Masjid Agung Annur, Gedung Qur'an Kawasan Purna MTQ, Gedung Juang, serta tempat-tempat keramaian pada Jalan Protokol Kota Pekanbaru.
F. HASIL KEGIATAN :
Selama pelaksanaan Kegiatan Patroli berjalan dengan Aman dan Terkendali dengan Kesimpulan Situasi dan Kondisi bebas dari gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.