close× Telp +62 761 45505
close×

News

RAPAT VALIDASI TARGET PENCAPAIAN DAN INTEGRASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PROVINSI RIAU BIDANG PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG DAN PERUMAHAN RAKYAT

Politics and GovernmentShort url: https://www.riau.go.id/s-661
Monday, Jun 29 2015

Pekanbaru - Biro Organisasi Setda Provinsi Riau telah mengadakan Rapat Validasi Target Pencapaian Dan Integrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Riau Bidang Pekerjaan Umum, Tata Ruang Dan Perumahan Rakyat di hotel Furaya, senin (27/4). Kegiatan ini diikuti oleh 85 peserta terdiri dari SKPD Pemangku SPM Bidang Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau maupun Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Riau. Narasumber berasal Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Nyoto Suwignyo, MM dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Fajar Eko Antono, ST, M.Sc.

Dalam sambutannya, Gubernur Riau yang diwakili oleh Plt. Staf Ahli Bidang Pemerintahan mengatakan bahwa penerapan SPM sangatlah diperlukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. “Pemerintah telah menyusun dan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) sebanyak 15 (lima belas) bidang urusan yang terdiri dari 9 (sembilan) SPM yang diterapkan pada pemerintah provinsi dan 15 (lima belas) SPM diterapkan pada pemerintah kabupaten/kota” ditambahkan beliau.

SPM yang telah ditetapkan merupakan standar nasional, sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang sama kualitasnya dengan daerah lainnya, SPM ini juga bisa menjadi alat untuk mengukur kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar, karena tingkat kesejahteraan masyarakat akan sangat tergantung pada tingkat pelayanan publik yang disediakan pemerintah daerah.

Ketua panitia, Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi, Devi Rizaldi, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa “Tujuan dilaksanakan Rapat Validasi Target Pencapaian Dan Integrasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Riau Bidang Pekerjaan umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat ini adalah menginventarisir dan mempersiapkan database profil jenis pelayanan dasar, indikator kinerja, target dan batas waktu pencapaian yang telah ditetapkan secara nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku; menyusun target pencapaian, merumuskan serta melaksanakan program dan kegiatan dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah; dan melaporkan pelaksanaan penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal sesuai bidang Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Perumahan Rakyat Tahun 2015”