close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

RAPAT PENETAPAN LOKASI PERAPATAN PILAR BATAS ANTAR PROVINSI DENGAN PROVINSI SUMATRA BARAT

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1272
Kamis, 19 Mei 2016

PEKANBARU (18/05/2016) –Segera setelah pertemuan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Riau dengan 5 Segmen batas dalam provinsi, kembali dilakukan pertemuan dan diskusi yang mengundang provinsi Sumatra Barat. Pertemuan dilakukan di Aula Kantor BPPD Provinsi Riau pada Selasa 17 Mei 2016. Pertemuan dilakukan untuk mematangkan pemahaman tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Antara Provinsi Riau dan Provinsi Sumatra Barat, dan sehubungan dengan pelaksanaan Kegiatan Perapatan pilar Batas Antar Provinsi melalui APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebanyak 21 pilar.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Riau Bapak DR. H.M Ramli, SE, M.Si. dan Ibu Hikamayanti sebagai perakilan Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar. Pertemuan dihadiri oleh 2 (dua) segmen batas, yaitu:

  • Segmen Kabupaten Kampar (Riau) – Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatra Barat) sebanyak 11 pilar.

  • Segmen kabupaten Rokan Hulu (Riau) – Kabupaten Pasaman (Sumatra Barat) sebanyak 10 pilar.

 (AGR)