close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

BKN SOSIALISASIKAN RANCANGAN PP GAJI & TUNJANGAN PNS YANG BARU

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1437
Senin, 13 Jun 2016

Kamis (9/6) lalu BKP2D Provinsi Riau menfasilitasi Direktorat Kompensasi ASN Badan Kepegawaian Negara mengadakan pertemuan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau di Aula UPT Diklat Jl. Ronggowarsito Pekanbaru. Pertemuan tersebut untuk mensosialisasikan rancangan peraturan pemerintah tentang gaji, tunjangan dan penghasilan PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU ASN tersebut, prinsip gaji PNS dibayarkan secara Adil & Layak sesuai dengan Beban Kerja, Tanggungjawab dan Resiko Pekerjaan sebagaimana Pasal 79 ayat (1) & (2) serta menjamin Kesejahteraan ASN melalui Peningkatan Kualitas Hidup PNS menurut Pasal 2 huruf m & Pasal 79 ayat (1) - (2).

Terdapat perubahan komponen Penghasilan PNS yang saat ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sesuai UU 43/1999 jo PP 7/77, maka komponen penghasilan PNS nantinya akan terdiri dari gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas.

Dengan penggajian ini PNS tidak diperkenankan lagi untuk mendapatkan honor-honor dan jika masih dilaksanakan maka harus dikembalikan ke kas negara.

Untuk lebih jelas, paparan narasumber dapat didownload di Website BKP2D