close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

APARATUR DILARANG BERMAIN GAME VIRTUAL DILINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1675
Jum'at, 22 Jul 2016

Pekanbaru (21/7) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tertanggal 20 Juli 2016 menyampaikan larangan bermain game virtual di lingkungan Instansi Pemerintah. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan untuk mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan dibidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah serta untuk menjaga produktifitas dan disiplin aparatur.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan Kementerian, TNI, Kepolisian, Jaksa Agung, Badan Intelijen Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur dan Para Bupati Walikota seluruh Indonesia. Beliau meminta agar pimpinan satuan kerja masing-masing melarang aparaturnya bermain game virtual berbasis Global Position System (GPS) di lingkungan kerja dan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) indexjuga diminta melakukan pemantauan pelaksanaannya.

Larangan ini keluar ditengah hangatnya game Pokemon Go yang banyak dibicarakan di media sosial. Pokemon Go merupakan game berbasis augmented-reality yang dikembangkan oleh Pokemon Company bekerja sama dengan Nintendo dan Niantic. Aplikasi ini sendiri sedang digandrungi di beberapa negara dan memang mengubah hidup banyak orang. Ratusan pemain menjadi demikian berusaha mencapai targetnya namun menjadi sangat abai pada apa yang terjadi di sekitar mereka. Beberapa kasus muncul dan bahkan sampai membahayakan nyawa pemain tersebut. Semoga larangan ini menjadikan kita lebih berhati-hati dan membawa kita kepada kebaikan. (rhn)

Download Surat Edaran