close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

2 PNS BKP2D MASUKI USIA PENSIUN TMT 1 AGUSTUS 2016

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1712
Kamis, 28 Jul 2016

Pekanbaru (27/7). Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2016 nanti, 2 pegawai BKP2D Provinsi Riau akan memasuki batas usia pensiun di umurnya yang ke 58 tahun. Kedua PNS tersebut adalah Bapak Maju Siregar NIP. 19580701 199103 1 002 dan Ibu Suharti NIP. 19580721 198603 2 002. Pak Maju dan Mbak Ati', panggilan keduanya, selama ini bertugas di Sekretariat BKP2D Provinsi Riau.

Image title

Image title

Pak Maju menduduki jabatan fungsional Arsiparis Muda dengan pangkat Penata (III/c). Pensiun nanti beliau akan mendapatkan pangkat pengabdian Penata Tingkat I (III/d) dengan masa kerja mencapai 25 tahun 5 bulan. Selama ditempatkan di Sub Bagian Umum, Pak Maju selain menjalani tugas fungsional arsiparis, beliau juga mengelola surat masuk dan keluar BKP2D Provinsi Riau serta mengkoordinir pegawai Front Office, Cleaning Service dan Petugas Keamanan Kantor.

Image title

Image title

Sedangkan Mbak Ati' adalah fungsional umum yang penempatannya di Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan. Selama ini Mbak Ati' merupakan bendaharawan gaji BKP2D Provinsi Riau. Beliau akan menerima pangkat pengabdian Penata Muda Tingkat I (III/b) dengan masa kerja mencapai 33 tahun 5 bulan. Pak Maju dan Mbak Ati', keduanya merupakan pegawai yang memiliki dedikasi tinggi dan sangat disiplin dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun yang berlaku umum bagi PNS adalah 58 tahun. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun sedangkan bagi Pejabat Fungsional tertentu usia pensiunnya sesuai ketentuan peraturan dijabatan masing-masing. Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. PNS yang mencapai batas usia pensiun diberikan hak pensiun sekitar 75% dari gaji pokok.

Terimakasih buat Pak Maju dan Mbak Ati' atas pengabdiannya selama ini. Semoga selalu dalam limpahan rahmat dan karunia dari ALLAH SWT. Tetaplah aktif dan produktif ditengah masyarakat. (rhn)

Image title

Image title

Image title

Image title

Image title

Image title

Image title

Image title