close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pemerintah Membatasi Penerimaan Pegawai Baru Dari Pelamar Umum

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-1783
Senin, 08 Agu 2016

Pekanbaru- (03/08/16) Untuk tahun 2016 Pemerintah melakukan penundaan penerimaan pegawai baru dari pelamar umum, hal ini dilakukan untuk efisiensi anggaran belanja diluar belanja modal. Sebagaimana komitmen Pemerintah dan arahan Presiden dalam sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 bahwa setiap Kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah perlu melakukan penghematan penggunaan anggaran yang lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Dikatakan Asrizal, selaku Kepala Badan Kepegawaian Hal ini diketahui berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2631/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 25 Juli 2016 perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016. Surat yang ditujukan kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia tersebut menegaskan pembatasan penerimaan pegawai baru dari pelamar umum dan meminta agar Pemerintah Daerah segera melaksanakan re-distribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang telah dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak kementerian keuangan dan Badan Intelijen Negara.

Namun demikian berdasarkan surat tersebut ada beberapa formasi yang dimungkinkan untuk dilakukan penerimaan diantaranya: Pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2012. (dho/inka)