close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Disperindag Propinsi Riau Melakukan Kegiatan Penertipan Pasar Tertib Ukur Di Sorek

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2094
Kamis, 29 Sep 2016

PEKANBARU-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Riau melakukan kegiatan Penertipan Pasar Tertib Ukur di Sorek Kabupaten Pelelawan , Rabu (28 September 2016).

Salah satu tujuan dari Pasar Tertib Ukur adalah :
- Untuk meningkatkan citra daerah dan pasar tradisional serta melindungi masyarakat atau konsumen khususnya dalam hal kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan. 
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang/pengguna dan pemilik UTTP serta pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat.
- Mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen.

Kriteria pasar yang dapat dipersiapkan menjadi PasarTertib Ukur

- Pasar yang dipersiapkan menjadi pasar tertib ukur harus menyediakan ruang (space) untuk tempat Pos Ukur Ulang.
- Pasar dikelola dengan manajemen yg baik.
- Pemerintah Daerah menyanggupi melakukan pembinaan secara berkala dan ditetapkan menjadi salah satu program prioritas.

"Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur yang telah terbentuk, diharapkan secara terus- menerus dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan UTTP.

Dilakukannya tera dan tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemetrologian sehingga Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur tersebut dapat dijaga konsistensinya dalam memenuhi kriteria sebagai Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur.

[::MEDIA CENTER PERINDAG PROV.RIAU::]