close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Revisi UU Migas Mulai Dibahas Tahun Depan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2261
Jum'at, 04 Nov 2016

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan revisi Undang-undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas)  Nomor 22 Tahun 2001 baru akan di bahas bersama pemerintah tahun depan. Seperti diketahui revisi UU sebagai bentuk upaya memperbaiki tata kelola migas ke arah yang lebih baik, tidak kunjung menemui titik terang.

“Kita memang lagi fokus di migas. Pembahasan revisi UU Migas bersama pemerintah targetnya tahun depan karena sekarang kita masih terikat siklus APBN dan sebentar lagi kita sudah masuk awal tahun,” ujar Ketua DPR Komisi VII Gus Irawan Pasaribu kepada SINDONews, di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Menurut dia, revisi UU Migas tidak dapat begitu saja diselesaikan karena penyusunannya membutuhkan proses panjang. Terdapat poin-poin penting dalam menyusun draft revisi UU Migas yang masih alot di bahas antar fraksi di DPR.

Poin penting yang masih belum disepakati antar fraksi DPR di antaranya terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/2012 untuk membubarkan BP Migas karena dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 sehingga keberadaan BP Migas termasuk inkonstitusional. Setelah putusan MK tersebut pemerintah mengganti BP Migas menjadi SKK Migas di bawah struktur Kementerian ESDM.

Keberadaan SKK Migas seharusnya bersifat sementara sampai disahkannya UU Migas baru. Selain itu urgensi lainnya yakni memperbaiki tata kelola migas termasuk kontrak-kontrak migas, hak partisipasi daerah, perpajakan dan cost recovery.

“Sehingga memang butuh waktu karena pembahasan ini sifatnya sangat dinamis. Saya kira banyak pikiran dari anggota fraksi dari Komisi VII yang harus dipertimbangkan,” tutupnya.

(akr)