close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

BNPB Ungkap Modus Pelaku Pembakar Hutan & Lahan di Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-238
Kamis, 24 Jul 2014

Rabu, 23 Juli 2014, 15:55 WIB

Bisnis.com, BATAM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana menganggap aparat hukum masih perlu memberikan tindakan yang lebih keras terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan sehingga menimbulkan efek jera.

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan meskipun berulang kali bencana asap di Riau terjadi setiap tahun, tetapi faktanya kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi.

Saat ini, berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua tercatat 286 hotspot di Sumatera, dimana 160 hotspot ada di Riau, yaitu di Rohil 94, Rohul 6, Inhil 4, Pelalawan 16, Inhu 12, Bengkalis 8, Dumai 9, Kuansing 7, Rohul 6, Inhil 4, Kampar 2 dan Siak 2.

Jarak pandang di Pelalawan bahkan tinggal sejauh 2 km dan Rengat 5 km karena terhalang oleh asap.

Kemudian lebih dari 70% kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di luar kawasan hutan.

Menurutnya, penyebab karlahut 99% adalah disengaja atau akibat ulah manusia dan padahal dampak yang ditimbulkannya sangat besar.

Menurut Polda Riau dan Bareskrim Polri, lanjut dia, motif pembakaran di kebun pribadi adalah alasan ekonomi.

Namun Ada juga yang disuruh pemilik lahan dengan upah Rp 500.000–Rp 750.000 untuk lahan rata-rata seluas 10 ha.

Pembakaran dilakukan oleh kelompok yang terorganisir dalam bentuk koperasi untuk membuka kebun kelapa sawit baru yang mudah dan murah.

Ini dilakukan dengan memanfaatkan konflik penguasa adat dan pemerintah.

Umumnya perusahaan tidak ada yang mengakui membakar dan tidak mampu menangani kebakaran di arealnya karena minimnya peralatan.

Sedangkan modusnya, areal yang dibakar jauh dari permukiman karena lemahnya pengawasannya.

Dilakukan saat musim kering, yang dimulai dengan membakar ranting-ranting yang ada.

Pembakaran dilakukan dengan menggunakan ban bekas dipotong-potong diberi minyak lalu dibakar.

Setelah dibakar lalu ditinggalkan. Waktu membakar pagi hingga sore hari.

Kelompok yang membakar melalui koperasi bekerjasama dengan 'Batin' (Kepala Adat) dan Lurah.

Kemudian Lurah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) per 2 ha sesuai dengan jumlah orang dari daftar nama-nama anggota Koperasi yang akan memperoleh 2 ha per orang.