close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

FGD Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2442
Kamis, 08 Des 2016

Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan merupakan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 23 ayat (2) huruf (e), yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Hal tersebut perlu dijabarkan dan ditindaklanjuti dengan melihat potensi wilayah yang secara ekonomi dapat mendorong perkembangan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah tersebut. Upaya pengembangan kawasan strategis diarahkan untuk mengembangkan nilai strategis kawasan tersebut demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna dan berkelanjutan (sustainability).

Baca Selengkapnya