24 Finalis Bujang Dara Kabupaten Kampar Mulai Ikuti Masa Karantina
Kamis, 25 Apr 2024
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Industri Tenayan merupakan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang Pasal 23 ayat (2) huruf (e), yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi. Hal tersebut perlu dijabarkan dan ditindaklanjuti dengan melihat potensi wilayah yang secara ekonomi dapat mendorong perkembangan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah tersebut. Upaya pengembangan kawasan strategis diarahkan untuk mengembangkan nilai strategis kawasan tersebut demi terwujudnya pemanfaatan yang berhasil guna, berdaya guna dan berkelanjutan (sustainability).