24 Finalis Bujang Dara Kabupaten Kampar Mulai Ikuti Masa Karantina
Kamis, 25 Apr 2024
Sejak persetujuan COP 21 UNFCC di Paris, Indonesia memasuki babak baru dalam pengelolaan perubahan iklim yaitu dengan adanya Intended Nationally Determined Contribution (INDC) sebagaimana tercantum dalam Paris Agreement. Pemerintah Indonesia akan menyampaikan Third National Communication on Climate Change (TNC) dan BUR (Biennial Update Report) Untuk itu perlu sejak dini dilakukan identifikasi, pengumpulan dan kompilasi berbagai informasi mengenai mitigasi perubahan iklim. Salah satu informasi penting yang perlu disampaikan di dalam TNC dan BUR adalah capaian /realisasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari berbagai aksi mitigasi yang telah dilaksanakan (RAD GRK, Proper, Proklim ) dan lain sebagainya.