close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Laporan SPM BLH Provinsi Riau Tahun 2013

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-287
Jum'at, 12 Sep 2014

BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Permasalah lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin lama semakin kompleks dan menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan manusia. Berbagai permasalahan lingkungan telah menurunkan kualitas lingkungan dan mengancam kelestarian fungsi lingkungan hidup, disatu sisi lingkungan yang sehat dan baik merupakan hak azasi setiap anggota masyarakat. Oleh karena itu, Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau sebagai instansi lingkungan hidup di daerah diharapkan mampu merespon dan mengatasi berbagai persoalan lingkungan hidup dengan langkah-langkah yang strategis agar dapat memenuhi harapan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup, urusan lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup melibatkan banyak pihak yang terkait di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat dan dunia usaha. Dengan cakupan multi dimensi yang sangat luas, secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat sekaligus sebagai pemberi mandatori kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, telah memberi batasan yang jelas kinerja minimal yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Permen LH No. 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta Permen LH No. 20 Tahun 2008 tentang Juknis Standar Pelayanan Minimal Bidang LH Daerah Provinsi. SPM bidang lingkungan hidup adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang lingkungan hidup yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. (Pasal 1 Permen LH Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota). Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dan sehat secara berkelanjutan. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/ atau manfaat pelayanan. Dalam rangka pelaksanaan kewajiban BLH Provinsi Riau sebagai instansi pemerintah yang mempunyai tugas sebagai badan koordinasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, melaksanakan dan mengukur pencapaian target-target Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang lingkungan hidup tingkat Provinsi dalam bentuk layanan informasi status mutu air, informasi status mutu udara ambien dan tindaklanjut pengaduan masyarakat atas dugaan kasus pencemaran/kerusakan lingkungan.. 1.2. KEBIJAKAN UMUM Pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan merupakan isu yang tidak kalah pentingnya dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam jangka panjang. Kualitas lingkungan hidup yang baik dan menyenangkan akan dapat diwujudkan melalui pencegahan polusi udara, pencemaran air, mengupayakan lingkungan yang bersih dan segar, serta menerapkan rencana tata-ruang secara konsekuen. Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang dapat diupayakan dengan memelihara kawasan hutan lindung, mencegah eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, memelihara cadangan air, memelihara biota laut dan meningkatkan konservasi alam serta reboisasi hutan secara teratur dan terus menerus.: Tujuan yang hendak dicapai dalam misi ini adalah terwujudnya perbaikan kualitas lingkungan hidup melalui pencegahan dan penanggulangan resiko bencana dan pengelolaan lingkungan hidup yang dituangkan dalam kebijakan pembangunan Kebijakan pembangunan lingkungan hidup Provinsi Riau mencakup: a. Pemulihan dan konservasi sumber daya air, udara, hutan dan lahan serta ekosistem pesisir dan laut. b. Rehabilitasi dan perlindungan hutan dan lahan c. Memantapkan penanganan lingkungan yang berdampak negatif dan mengantisipasi dampak global d. Meningkatkan kemampuan manajemen dan kualitas lingkungan hidup 1.3. ARAH KEBIJAKAN Arah kebijakan menggambarkan orientasi dan komitmen yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka penerapan dan pencapaian SPM Bidang Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam Visi dan Misi Provinsi Riau, Visi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Tahun 2009-2013 adalah Terwujudnya Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup Untuk mewujudkan visi pengelolaan lingkungan hidup di atas maka telah dirumuskan misi yang merupakan pernyataan untuk menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Sejalan dengan hal tersebut maka Misi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau adalah sebagai berikut : 1. Mengendalikan kerusakan lingkungan hidup 2. Mengendalikan pencemaran dan sedimentasi pada badan air 3. Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan 4. Mempertahankan dan memulihkan kawasan berfungsi lindung sebagai mana ditetapkan didalam RTRWP Riau; 5. Meningkatkan kapasitas lembaga dan aparat dalam pengelolaan lingkungan BAB II PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM BIDANG LH 2.1 JENIS PELAYANAN DASAR Pelayanan dasar bidang lingkungan hidup adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik dean sehat secara berkelanjutan. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakn untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian SPM berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. Dengan meningkatnya berbagai usaha dan atau/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan lahan dan/atau tanah, dan meningkatnya pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup pemerintah Provinsi Riau, diperlukan pengelolaan lingkungan hidup yang optimal agar masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Riau perlu memberikan pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup. Dalam rangka pencapaian penerapan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup daerah Provinsi yang terkait erat dengan permasalahan lingkungan di daerah, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan hidup secara efektif dan efisien melalui upaya pencegahan dan penanggulangan berdasarkan data hasil pemantauan, pengawasan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat. Terdapat 3 jenis pelayanan bidang lingkungan hidup daerah yang dilaksanakan Provinsi antara lain: 1. Pelayanan Informasi Status Mutu Air 2. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara 3. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat akibat adanya dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan 2.2 INDIKATOR DAN NILAI SPM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP SERTA BATAS WAKTU PENCAPAIAN SPM SECARA NASIONAL 2.1.1 Pelayanan informasi status mutu air 1. Indikator Output : - Persentasi sungai yang diinformasikan status mutu airnya dibandingkan target. Persentase = Sungai Yang Diinformasikan Status Mutu Airnya x 100 % Sungai Yang Menjadi Target - Frekuensi dan Bentuk Informasi Elektronik : Web Site, Sepanjang tahun dan papan pengumuman : sepanjang Tahun. 2. Indikator Proses - Pengambilan sampel : SNI 6989.57 : 2008. - Analisa Laboratorium : SNI yang dipakai sesuai dengan parameter uji yang akan dianalisa. - Analisa hasil (status mutu air). 2.1.2 Pelayanan Informasi Status Mutu Udara Ambien. 1. Indikator Output : - Persentasi kabupaten/kota yang diinformasikan status mutu udaranya dibandingkan target. Persentase = Kab/kota Yang Diinformasikan Mutu Udaranya x 100 % Kab/Kota Yang Menjadi target - Frekuensi Dan Bentuk Informasi. Elektronik : Web Site, Sepanjang tahun dan papan pengumuman : sepanjang Tahun. 2. Indikator Proses - Pengambilan sampel : SNI 7324 : 2009. - Analisa Laboratorium : SNI yang dipakai sesuai dengan parameter uji yang akan dianalisa. - Analisa hasil (status mutu udara). Metode sesuai PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. 2.1.3 Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terhadap Dugaan Kerusakan dan/ atau Pencemaran Lingkungan 1. Indikator Output : - Persentasi kasus yang difasilitasi dan atau diselesaikan secara tuntas dibandingkan target. Persentase = Kasus Yang Selesai/Difasilitasi x 100 % Kasus Yang Masuk Dalam Satu Tahun - Frekuensi dan Bentuk Informasi Elektronik : Web Site, Sepanjang tahun dan papan pengumuman : sepanjang tahun. 2. Indikator Proses - Sesuai Protap. - KepmenLH Nomor 19 tahun 2004 Tentang Pedoman Pengelolaan Kasus Pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan. - PP Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan. 2.3 TARGET PENCAPAIAN SPM 1. Pelayanan Informasi Status Mutu Air - Tahun 2009 : 100 % (4 Sungai) - Tahun 2010 : 100 % (4 Sungai) - Tahun 2011 : 100 % (4 Sungai) - Tahun 2012 : 100 % (4 Sungai) - Tahun 2013 : 100 % (4 Sungai) 2. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara - Tahun 2009 : 30 % (3 Kab/Kota) - Tahun 2010 : 30 % (3 Kab/Kota) - Tahun 2011 : 60 % (7 Kab/Kota) - Tahun 2012 : 100 % (12 Kab/Kota) - Tahun 2013 : 8,30 % (1 Kota) 3. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat - Tahun 2009 : 100 % ( 5 Kasus ) - Tahun 2010 : 100 % ( 5 Kasus ) - Tahun 2011 : 100 % ( 3 Kasus ) - Tahun 2012 : 100 % ( 8 Kasus ) - Tahun 2013 : 100 % (10 Kasus) 2.4 KRITERIA SASARAN DARI TARGET 1. Pelayanan Informasi Status Mutu Air a. Sungai yang airnya dimanfaatkan sebagai sumber PDAM b. Sungai yang melintasi areal perkebunan/ pertanian c. Sungai yang melintasi wilayah perkotaan. d. Badan sungai atau daerah aliran sungai yang terdapat kegiatan pertambangan industry. e. Sungai lintas kabupaten/kota yang telah ditetapkan klasifikasi mutu airnya. 2. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara Ambien. a. Kawasan padat lalu lintas. b. Kawasan pemukiman. c. Kawasan industri. 3. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat. a. Usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lintas kab/kota. b. Memiliki dokumen lingkungan / izin usaha yang dikeluarkan oleh Provinsi. c. Wilayah laut 4-12 mil. d. Apabila pengaduan masuk ke Pos Pengaduan Provinsi, sedangkan masyarakat yang membuat pengaduan di Kab/Kota, maka tindak lanjutnya dapat menjadi target SPM Provinsi namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kab/Kota. e. Apabila kasus telah jelas menyebabkan pencemaran dan meninmbulkan kerugian masyarakat yang terindetifikasi dari hasil verifikasi, pengawasan/pemantauan, dan pemberitahuan media masa, maka target pengaduan tertulis dapat dikategorikan kasus yang menjadi target SPM Provinsi. 2.5 REALISASI Realisasi pencapaian pelaksanaan SPM dari masing-masing pelayanan pada tahun 2013 dapat dilihat sebagaimana tabel dibawah ini : Tabel 2.5 Target, Realisasi dan Capaian SPM Tahun 2013 No JENIS PELAYANAN TARGET NASIONAL TARGET DAERAH REALISASI KETERANGAN 1. Pelayanan Informasi Status Mutu Air. 2 sungai 100 % 2 sungai 100 % 4 sungai 100 % - 2. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara 1 kota 100 % 11 Kab/Kota 0 % 1 kota 8,3 % Utk Status Mutu Udara Ambient Tidak Teranggar kan di APBD 2013 3. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 4 kasus 100 % 10 kasus 100 % 14 kasus 100 % - Target pelayanan Informasi Status Mutu Air Tahun 2013 adalah 2 sungai dibiayai dari dana APBD dan 2 sungai lagi dari dana APBN yakni sungai Siak, sungai Kampar, sungai Rokan dan sungai Indragir, secara keseluruhan dapat terealisasi dengan capaian target 100 %. Untuk pelayanan Status Mutu Udara Ambient hanya terealisasi pemantauan pada 1 kota Pekanbaru, sedangkan 11 Kab/Kota lainnya tidak terlaksana karena tidak teranggarkan di APBD BLH Provinsi Riau Tahun 2013. Sedangkan untuk pelayanan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat telah terealisasi dari APBD 10 kasus dengan capaian 100% dan dari APBN terealisasi 4 kasus dengan capaian 100 %. Secara keseluruhan realisasi capaian Tahun 2013 sebanyak 14 kasus yang ditindaklanjuti. 2.6 ALOKASI ANGGARAN Pencapaian pelaksanaan SPM dari masing-masing pelayanan pada tahun 2012 didukung oleh alokasi anggaran yang berasal dari APBD Prov. Sumbar, besaran alokasi anggaran dari masing-masing pelayanan dapat dilihat sebagaimana tabel dibawah ini : Tabel 2.6 Alokasi Anggaran Pelayanan SPM Bid LH Prov. Riau Th 2013 No JENIS PELAYANAN APBD (Rp) Sumber Lain yang Syah Keterangan APBN Rp Jumlah (Rp) 1. Pelayanan Informasi Status Mutu Air 350.000.000 700.000.000 1.050.000.000 2. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara Ambient - 520.000.000 520.000.000 3. Pelayanan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat 200.000.000 457.000.000 657.000.000 2.7 DUKUNGAN PERSONIL No Jenis Pelayanan SDM Bidang Jumlah Personil Pendidikan 1. Pelayanan Informasi Status Mutu Air 10 orang S2, S1, D3, SMA Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan 2. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara Ambient 8 orang S2, S1, D3, SMA Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan 3. Pelayanan Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat atas dugaan Pencema ran dan atau Kerusakan Lingkungan 6 orang S2, S1, D3, SMA Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan 1. PELAYANAN INFORMASI STATUS MUTU AIR Dalam rangka pelaksanaan penetapan status mutu air, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan UPT Laboratorium Kimpraswil Provinsi Riau melaksanakan pemantauan kualitas air dan analisis hasil pemantauan secara berkala. Kegiatan penetapan status mutu air dan pengawasan kualitas air sungai skala provinsi tahun 2013 dilaksanakan secara terpadu dengan unsur keanggotaan berasal dari SDM BLH Provins Riau Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang telah terlatih dan memiliki pengetahuan. 2. PELAYANAN INFORMASI STATUS MUTU UDARA Dalam rangka pelaksanaan penetapan status mutu udara ambient, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaksanakan pemantauan kualitas udara dan analisis hasil pemantauan secara berkala. Kegiatan penetapan status mutu udara ambient tahun 2013 dilaksanakan secara terpadu dengan unsur keanggotaan berasal dari SDM BLH Provins Riau Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang telah terlatih dan memiliki pengetahuan. 3. PELAYANAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau melaksanakan verifikasi lapangan terhadap laporan pengaduan masyarakat yang telah dilaporkan melalui Pos Pengaduan, dan memberikan rekomendasi hasil tindaklanjut pengaduan masyarakat tersebut. Seluruh personil yang bekerja sebagai pelayanan tindaklanjut pengaduan masyarakat berasal dari anggota PPNS dan personil Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau. 2.8 PERMASALAHAN DAN SOLUSI 1. PELAYANAN INFORMASI STATUS MUTU AIR A. Permasalahan - Untuk pelayanan informasi status mutu air sungai masih diperlukan peningkatan koordinasi dan komunkasi dengan instansi LH kabupaten/kota terutama dalam sinergisitas program dan kegiatan pada sumber pencemar yang menjadi kewenangan SPM kab/kota. - Data-data primer dan data sekunder (Kegiatan domestik, industri, bengkel dan lain-lain) diambil terbatas pada Bapedalda Provinsi Sumatera Barat. karena belum semua kabupaten/kota melaksanakan kegiatan serta menganggarkan dana untuk kegiatan pencegahan pencemaran pada sumber pencemar/ kegiatan. - Status mutu air dan daya tampung sungai masih bersifat informasi dan baru terbatas disosialisasikan melalui media elektronik (Website BLH Provinsi Riau) dan Buku Status Lingkungan Hidup Daerah Provinsi. Riau. Diharapkan hasil-hasil kegiatan ini dapat ditransformasikan kedalam rencana kegiatan yang kongkrit dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. B. Solusi - Dalam upaya mengatasi dan meminimalisasi dampak yang timbul disepanjang aliran sungai yang menjadi target SPM, pemantauan dan pengawasan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang berada disekitar wilayah daerah aliran sungai. - Telah dilakukan tindaklanjut program dan kegiatan pengendalian yang dilakukan oleh kabupaten/kota dari hulu dan hilir, dalam bentuk rapat koordinasi dengan instansi & kab/kota terkait. - Melaksanakan program pemantauan kualitas air sungai Siak, sungai Kampar, sungai Rokan dan sungai Indragiri secara berkesinambungan oleh Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan BLH Provinsi Riau berkoordinasi dengan Bidang pengawasan dan pengendalian pencemaran kabupaten/kota. - Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka pengendalian pencemaran sumber air perlu mengintensifkan koordinasi dengan bidang teknis terkait provinsi dan Kabupaten/kota dalam rangka optimalisasi hasil program dan kegiatan. 2. PELAYANAN INFORMASI STATUS MUTU UDARA AMBIENT A. Permasalahan - Keterbatasan anggaran dalam melakukan pengambilan sampel untuk melihat tren kualitas udara mengingat untuk analisis data diperlukan beberapa lokasi titik sampel yang representative yang mewakili kawasan padat lalu lintas, pemukiman dan industri. - Pengambilan sampel untuk musim kemarau sulit dilakukan karena anomaly cuaca pada musim kemarau dan musim hujan. - Masih kurangnya SDM dan sarana dan prasarana dari kabupaten/kota dalam melakukan pemantauan udara emisi sumber tak bergerak maupun bergerak. - Masih belum dilaksanakannya pengendalian pencemaran emisi pada industri terutama industri kecil. B. Solusi - Dalam upaya meminimali permasalahan yang timbul telah dilakukan pengiriman surat tindak lanjut ke Bupati/Walikota dan perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang HTI dan perkebunan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama pada musim kemarau dan pada daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. - Melakukan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan industri. - Melakukan pemantauan kualitas udara ambient pada kawasan industri dan kawasan padat lalu lintas. - Melakukan sosialisasi pada masyarakat berkaitan dengan pengelolaan lingkungan seperti sanitasi lingkungan, penerapan prinsip 3R (Reuse, reduse, recycle) dalam rumah tangga serta tidak melakukan kebiasaan membakar sampah. - Melakukan penanaman pohon peneduh dan penghijauan sebagai upaya pengurangan polusi udara. - Melakukan pengukuran emisi kendaraan bermotor serta tidak mengeluarkan surat keterangan lulus keur apabila emisi gas buang yang dihasilkan berada diatas baku mutu emisi yang ditetapkan. 3. PELAYANAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT A. Permasalahan : - Pada umumnya sangsi-sangsi yang masuk ke Tim Penegakan Hukum Lingkungan bukanlah kasus-kasus yang melibatkan usaha atau badan usaha yang memilki izin lingkungan sehingga sulit untuk menerapkan sangsi administrasi maupun pidana. - Selain surat pengaduan yang masuk, tim pembinaan dan penegakan hukum lingkungan juga akan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Tim PPLHD, namun berdasarkan hasil pengawasan belum terdapat kegiatan-kegiatan yang memenuhi unsur pidana dan perdata, apabila sejak tahun 2010 setelah keluarnya PP 38 tahun 2007 obyek-obyek pengawasan bagi Pemerintah Provinsi Otomatis menjadi sangat terbatas. B. Solusi Mengingat penyelesaiana kasus lingkungan merupakan salah satu target SPM Kab/Kota, sementara di Prov. Sumbar baru 3 (dua) kabupaten yang sudah membentuk pos pelayanan, maka untuk mendorong pembentukan pos pengaduan tersebut kiranya untuk masa yang akan datang KLH dapat memasukkannya kedalam DAK LH. Mengingat kewenangan sumber dampak/sumber kegiatan banyak berada di Kab/Kota, kiranya KLH dapat memprogramkan pelatihan PPNS yang ada diprovinsi sudah ada yang dimutasi ke instansi lain. BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN 3.1 PELAYANAN INFORMASI STATUS MUTU AIR Program : Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kegiatan : 1. Pemantauan Pencemaran Lingkungan Sumber Air Skala Provinsi (APBN) 2. Pemantauan Kualitas Lingkungan (APBD) 3.1.1 Ruang Lingkup Kegiatan yang dilaksanakan meliputi Penetapan Status Mutu Air Sungai dan Kualitas Air Sungai Skala Provinsi (sungai Siak, Sungai Kampar, sungai Roan dan sungai Indragiri), dengan lingkup kegiatan antara lain : a. Perencanaan kegiatan meliputi Rapat pesiapan, inventarisasi data sekunder dan survey pendahuluan. b. Pengambilan sampel air sungai (hulu, tengah dan hilir) sungai serta outlet pembuangan limbah cair dari kegiatan yang berada dipinggiran sungai dengan titik sampling sesuai dengan SNI 6889.57.2008. c. Analisis hasil sampel melalui Laboratorium. d. Penyebaran Informasi Status Mutu Air melalui papan pengumuman dan Website. e. Perhitungan persentasi pencapaian target. 3.1.2 Lokasi Objek Kegiatan Pemantauan, penetapan kualitas air sungai meliputi sungai yang dijadikan target SPM tahun 2013 antara lain : a. Sungai Siak : Kab. Rokan Hulu, Kab. Kampar, Kota Pekanbaru dan Kab. Siak b. Sungai Kampar : Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi, Kab. Pelalawan c. Sungai Indragiri : Kab. Indragiri Hulu, Kab Pelalawan, Kab. Indragiri Hilir d. Sungai Rokan : Kab. Rokan Hulu dan Kab. Rokan Hilir. 3.1.3 Parameter Uji Parameter yang diuji mengacu kepada Baku Mutu yang telah ditetapkan, untuk pemantauan kualitas air sungai yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air, dengan perincian : - PH - Oksigen Terlarut - BOD-5 - COD - Amoniak (NH3-N) - Nitrat (NO3) - Pospat (PO4) - Sulfat (SO4) - Sulfida (H2S) - Minyak Dan Lemak - Deterjen (MBAS) - TDS - TSS - Timbal (Pb) - Besi (Fe) - Mangan (Mn) - B. Coliform - E.Coli Sedangkan parameter limbah cair untuk kegiatan disesuaikan dengan baku mutu masing-masing kegiatan. Kegiatan yang dipantau adalah: Rumah Sakit, Bengkel, Pabrik Tahu, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Pasar. Berikut ditampilkan beberapa parameter yang diuji untuk masing-masing kegiatan : Tabel 3.1.4 Parameter Uji Kualitas Limbah Cair Bengkel RST Pabrik Tahu Pasar RPH pH pH pH pH pH BOD-5 BOD-5 BOD-5 BOD-5 BOD-5 COD COD COD COD COD TSS TSS TSS TSS TSS Minyak Lemak Minyak Lemak Minyak Lemak Minyak Lemak Minyak Lemak Sulfida PO4 Amoniak Timbal[Pb] Amoniak Tembaga[Cu] B.Coli Cadmium[Cd] E.Coli Seng[Zn] PO4 MBAS[deterjen] 3.1.4 Lokasi Titik Sampling Kualitas Air Sungai Lokasi titik pengambilan sampel air meliputi 1) Badan sungai utama yang mewakili daerah hulu, tengah dan hilir sungai. 2) Sumber pencemar berupa outlet kegiatan antara lain industri, rumah tangga, pasar dan pertanian, dll. Jumlah titik sampling air sungai yang dilaksanakan pengukuran adalah sebanyak antara lain : a. Sungai Siak - Titik sampling kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Siak sama dengan titik sampling tahun 2012 dan dilakukan dengan menggunakan GPS. Jumlah titik sampling 17 titik dengan rincian : - Titik sampling pada media sungai (dari hulu ke hilir) adalah 17 titik. - Titik sampling pada sumber kegiatan yang membuang limbah cairnya ke sungai adalah 17 titik. b. Sungai Kampar - Titik sampling kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Siak sama dengan titik sampling tahun 2012 dan dilakukan dengan menggunakan GPS. Jumlah titik sampling 17 titik dengan rincian : - Titik sampling pada media sungai (dari hulu ke hilir) adalah 17 titik. - Titik sampling pada sumber kegiatan yang membuang limbah cairnya ke sungai adalah 17 titik. c. Sungai Rokan - Titik sampling kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Pangian ditetapkan berdasarkan kondisi sumber pencemar dan anak sungai yang menjadi hulu dari sungai batang pangian yang dilaksanakan dengan menggunakan GPS. Jumlah titik sampling 13 titik dengan rincian : - Titik sampling pada media sungai (dari hulu ke hilir) adalah 13 titik. - Titik sampling pada sumber kegiatan yang menjadi sumber pencemar bagi kualitas air sungai adalah 13 titik. d. Sungai Indragiri - Titik sampling kegiatan pemantauan kualitas air Sungai Pangian ditetapkan berdasarkan kondisi sumber pencemar dan anak sungai yang menjadi hulu dari sungai batang pangian yang dilaksanakan dengan menggunakan GPS. Jumlah titik sampling 13 titik dengan rincian : - Titik sampling pada media sungai (dari hulu ke hilir) adalah 13 titik. - Titik sampling pada sumber kegiatan yang menjadi sumber pencemar bagi kualitas air sungai adalah 13 titik. 3.1.5 Waktu Pelaksanaan Pemantauan kualitas air sungai (pengambilan sampel air sungai dan limbah cair kegiatan) dilaksanakan pada 2 (dua) periode yaitu kondisi musim kemarau dan kondisi musim hujan. Hal ini didasari atas pertimbangan perbedaan debit air sungai dan kekentalan sehingga mempengaruhi kandungan zat kimia dan mikroba yang terdapat di air sungai atau limbah cair yang lebih lanjut akan berpengaruh juga kepada kualitas air sungai atau limbah cair kegiatan tersebut. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dalam 2 periode, yakni: 1. Priode Musim Kemarau 2. Priode Musim Hujan 3.1.6 Hasil Studi Status Mutu Air STATUS MUTU KUALITAS AIR MENURUT SISTEM NILAI STORET SUNGAI SIAK TAHUN 2013 KODE LOKASI PERUNTUKAN KELAS SKOR STATUS MUTU AIR KODE SS-1 Sei. Tapung Kiri - Tandun 2 -64 D : buruk cemar berat SS-2 Sei. Tapung Kanan - Petapahan 2 -86 D : buruk cemar berat SS-3 Sei. Lindai 2 -70 D : buruk cemar berat SS-4 Desa Pelambayan 2 -154 D : buruk cemar berat SS-5 Kuala Sei. Tapung 2 -114 D : buruk cemar berat SS-6 Kuala S. Takuana 2 -140 D : buruk cemar berat SS-7 Perbatasan Kampar-PKU 2 -154 D : buruk cemar berat SS-8 Jembatan Lighton II 3 -132 D : buruk cemar berat SS-9 Muara Sei. Senapelan 3 -120 D : buruk cemar berat SS-10 Muara Sei. Sail 3 -148 D : buruk cemar berat SS-11 Pelabuhan Sei Duku 3 -94 D : buruk cemar berat SS-12 Perbatasan PKU-Siak 3 -136 D : buruk cemar berat SS-13 Ferry Penyeberangan Perawang 3 -148 D : buruk cemar berat SS-14 Muara Sei. Gasib 3 -146 D : buruk cemar berat SS-15 Hulu Sei Mandau (Muara Bungkal) 3 -156 D : buruk cemar berat SS-16 Muara Sei.Mandau 3 -172 D : buruk cemar berat SS -17 Teluk Salak Mempura 3 -150 D : buruk cemar berat STATUS MUTU KUALITAS AIR MENURUT SISTEM NILAI STORET SUNGAI KAMPAR TAHUN 2013 KODE LOKASI PERUNTUKAN KELAS SKOR STATUS MUTU AIR KODE SS-1 Siberuang 2 -170 D : buruk cemar berat SS-2 Jembatan Rantau Berangin 2 -190 D : buruk cemar berat SS-3 Pasar Air Tiris 2 -162 D : buruk cemar berat SS-4 Desa Danau Bengkuang 2 -154 D : buruk cemar berat SS-5 Desa Teratak Buluh 2 -166 D : buruk cemar berat SS-6 Buluh Cina 2 -170 D : buruk cemar berat SS-7 Muara Lembu 2 -192 D : buruk cemar berat SS-8 Sungai Paku Singingi 3 -186 D : buruk cemar berat SS-9 Desa Lipat Kain 3 -200 D : buruk cemar berat SS-10 Sitingkai 3 -198 D : buruk cemar berat SS-11 Kuala Sako 3 -192 D : buruk cemar berat SS-12 Langgam 3 -196 D : buruk cemar berat SS-13 Kuala Kerinci 3 -122 D : buruk cemar berat SS-14 Muara Sei. Nilo 3 -104 D : buruk cemar berat SS-15 Jembatan Pangkalan Kerinci 3 -132 D : buruk cemar berat SS-16 Hilir Outlet PT RAPP 3 -118 D : buruk cemar berat SS -17 Desa Sering 3 -124 D : buruk cemar berat STATUS MUTU KUALITAS AIR MENURUT SISTEM NILAI STORET SUNGAI ROKAN TAHUN 2013 KODE LOKASI PERUNTUKAN KELAS SKOR STATUS MUTU AIR SR-1 Tangun 1 -182 D : buruk cemar berat SR-2 Hulu Batang Sosa 1 -172 D : buruk cemar berat SR-3 Kota Tengah 1 -192 D : buruk cemar berat SR-4 Hulu Rokan IV Koto 1 -184 D : buruk cemar berat SR-5 Ujung Batu 1 -184 D : buruk cemar berat SR-6 Kota Lama 1 -180 D : buruk cemar berat SR-7 Batang Kumu 1 -200 D : buruk cemar berat SR-8 Siarang-arang 1 -220 D : buruk cemar berat SR-9 Kuala Sako 1 -192 D : buruk cemar berat SR-10 Sungai Rangau 2 -156 D : buruk cemar berat SR-11 Desa Sedinginan 2 -134 D : buruk cemar berat SR-12 Ujung Tanjung 2 -140 D : buruk cemar berat SR-13 Jembatan Jumrah 2 -164 D : buruk cemar berat STATUS MUTU KUALITAS AIR MENURUT SISTEM NILAI STORET SUNGAI INDRAGIRI TAHUN 2013 KODE LOKASI PERUNTUKAN KELAS SKOR STATUS MUTU AIR SI-1 Hulu Lubuk Ambacang 1 -208 D : buruk cemar berat SI-2 Lubuk Jambi 1 -196 D : buruk cemar berat SI-3 Hilir Pasar Taluk Kuantan 1 -200 D : buruk cemar berat SI-4 Hilir Pasar Usang Baserah 1 -192 D : buruk cemar berat SI-5 Batang Peranap Desa Pematang 1 -208 D : buruk cemar berat SI-6 Hilir Pasar Peranap 1 -192 D : buruk cemar berat SI-7 Desa Gading Air Molek 1 -208 D : buruk cemar berat SI-8 Desa Pasir Ringgit 1 -204 D : buruk cemar berat SI-9 Pasir Kemilu Rengat 1 -194 D : buruk cemar berat SI-10 Dermaga Kuala Cinaku 1 -216 D : buruk cemar berat SI-11 Pelabuhan Riau Bara Harum Mumpa 2 -168 D : buruk cemar berat SI-12 Pasar Pulau Palas 2 -178 D : buruk cemar berat SI-13 Tembilahan Kota 2 -190 D : buruk cemar berat Catatan : Lampiran I Keputusan Menteri LH Nomor 115 Tahun 2003 Penentuan Status Mutu Air dengan Metode Storet Klasifikasi mutu air dalam 4 kelas : Kelas A : baik sekali, skor = 0 memenuhi baku mutu Kelas B : baik, skor = -1 s/d -10 cemar ringan Kelas C : sedang, skor = -11 s/d -31 cemar sedang Kelas D : buruk, skor = -31 cemar berat Peruntukan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau No. 6 Tahun 2005 3.1.7 Penyebaran Informasi Penyebaran informasi yang sudah dilakukan selama ini adalah masih berupa laporan-laporan resmi dari kegiatan tersebut setiap tahunnya dan melalui media Website 3.1.8 Pencapaian Target No Tahun Pelaksanaan Jumlah Sumber Air yang dipantau kualitasnya dan diinformasikan Jumlah Sumber Air yang Telah Ditetapkan dari Hasil Identifikasi % Jumlah Sumber Air yg Dipantau Kualitasnya Ditetapkan Status Mutu Air dan Diinformasikan x 100% 1. 2009 4 4 100 % 2. 2010 4 4 100% 3. 2011 4 4 100% 4. 2012 4 4 100% 5. 2013 4 4 100% 3.2 PELAYANAN INFORMASI STATUS MUTU UDARA 3.2.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan pemantauan kualitas udara ambien ; 1. Pemantauan dan pengukuran kualitas udara ambien pada saat kondisi normal guna melihat kecenderungan (trend) peningkatan pencemaran udara jika dibandingkan kondisi sebelumnya. 2. Pemantauan dan pengukuran ke sumber - sumber terjadinya kebakaran hutan dan lahan apabila terjadi beban puncak kabut asap. 3.2.2 Lokasi Kriteria lokasi kegiatan adalah : 1. Kawasan padat lalu lintas 2. Kawasan industri 3. Kawasan permukiman 3.2.3 Lokasi Kegiatan 1. Kota Pekanbaru 2. Kota Dumai 3 Kab. Bengkalis 4 Kab. Meranti 5 Kab. Siak 6 Kab. Rokan Hilir 7 Kab. Rokan Hulu 8 Kab. Kampar 9 Kab. Kuantan Singingi. 10 Kab. Pelalawan 11 Kab. Indragiri Hulu 12 Kab. Indragiri Hilir. 3.2.4 Jumlah lokasi/titik Sampling Pemantauan kualitas udara Ambient untuk tahun 2013 Khusus Kota Pekanbaru menggunakan dana APBN dan sudah dilaksanakan, sedang alokasi anggaran untuk pemantauan udara yang menggunakan dana APBD tahun 2013 tidak tersedia Jumlah lokasi/titik sampling di Pekanbaru dengan rincian sbb : - Pemantauan udara ambient sebanyak 5 (lima) lokasi mewakili kawasan padat lalu lintas, dan permukiman yaitu Jl. HR. Subrantas, Jl. Arifin Acmad, Jl. Nangka (dekat simpang Mol SKA), Jl. Riau (dekat simpang Jembatan Leton), Jl. Sudirman (depan DPRD). - Pemantauan emiisi gas buang kendaraan bermotor sebanyak 3 lokasi yaitu Jl. Sudirman (depan MTQ), Jl. Nangka (simpang Jl. Paus, Jl. Diponegoro (depan RSUD) - Pemantauan Kualitas Bahan Bakar dilakukan di lokasi 7 SPBU di Pekanbaru 3.2.5 Parameter Kualitas Udara Ambien Parameter kualitas udara ambient yang diambil didasarkan atas kriteria objek sasaran/lokasi dengan berpedoman pada Permen LH No.20 tahun 2008 dan Dokumen RP-SPM Prop. Riau tahun 2010 yaitu : a. Kawasan padat lalu lintas (TSP,CO,O₃) b. Kawasan permukiman (PM₁₀, CO, O₃) 3.2.6 Hasil Kegiatan DATA KUALITAS UDARA AMBIENT KOTA PEKANBARU (DALAM ISPU) Tgl TAHUN 2013 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agus tus Septem ber Oktober November Desember 1 50 47 21 33 24 29 90 19 50 72 57 42 2 20 42 29 27 27 40 79 52 37 28 0 83 3 33 39 0 24 20 50 97 41 28 50 0 78 4 18 16 0 10 8 34 72 60 24 44 0 77 5 20 27 19 22 6 39 75 37 42 31 0 74 6 20 23 53 21 12 69 68 55 30 29 0 25 7 58 66 50 21 18 52 50 64 42 35 0 39 8 34 31 36 18 32 72 53 35 44 107 0 27 9 42 28 28 23 31 28 53 83 40 32 26 38 10 46 35 0 53 26 30 53 75 29 86 24 40 11 45 30 0 19 52 34 63 37 75 48 19 79 12 22 34 48 55 3 55 61 17 83 0 75 45 13 0 19 69 122 8 66 51 31 82 0 84 55 14 0 15 42 61 11 59 44 48 88 0 76 54 15 42 15 30 62 46 82 34 31 81 0 83 57 16 33 18 45 52 31 85 37 59 24 0 32 49 17 35 15 74 39 24 35 50 69 18 167 84 41 18 39 15 83 53 39 68 45 64 38 77 80 47 19 38 19 53 72 33 97 99 54 53 75 69 45 20 35 25 42 0 38 103 102 43 91 16 25 39 21 29 26 42 0 60 109 89 56 55 17 22 33 22 24 32 36 0 34 188 66 70 81 17 74 54 23 27 32 12 0 64 133 62 62 56 69 82 52 24 31 38 13 0 48 165 72 70 176 108 85 48 25 32 39 0 69 28 170 61 77 768 51 83 44 26 20 31 23 34 48 159 54 83 74 80 74 55 27 17 27 0 9 42 159 62 192 67 74 83 39 28 19 28 40 10 39 95 67 170 73 46 79 58 29 37 18 32 19 29 94 95 92 34 96 67 50 30 38 21 29 39 59 33 147 48 72 40 49 31 39 37 23 37 17 47 34 KETERANGAN BAIK : 0 – 50 SEDANG : 50 - 100 TIDAK SEHAT : 101 - 199 SANGAT TIDAK SEHAT : 200 - 299 BERBAHAYA : 300 >> 3.2.7 Penyebaran Informasi Penyebaran informasi yang sudah dilakukan selama ini adalah masih berupa laporan-laporan resmi dari kegiatan tersebut setiap tahunnya dan melalui media Website. 3.2.8 Pencapaian Target No Tahun Pelaksanaan Jumlah Kab/Kota yg Dipantau Kualitas Udara Ambien & Diinfokan Status Mutu Udara Ambiennya Jumlah Kab/Kota Yang ada di Wilayahnya Prosentase Jumlah Kab/Kota yang Dipantau Kualitas Udara Ambien dan Diinfokan Status Mutu Udara Ambiennya x 100% 1. 2009 3 11 30 % 2. 2010 3 11 30 % 3. 2011 7 12 60 % 4. 2012 12 12 100 % 5. 2013 1 12 8,3 % 3.3 PELAYANAN TINDAK LANJUT PENGADUAN MASYARAKAT Program : Tata Lingkungan dan Penaatan Lingkungan Kegiatan :Pembinaan dan Penegakan Hukum Lingkungan (APBN) - Penanganan kasus lingkungan hidup (APBD) Pelaksanaan Kegiatan : 3.3.1 Ruang lingkup : Ruang lingkup kegiatan meliputi : - Substansi kasus dari hasil klarisifikasi kasus lingkungan hidup . - Sumber informasi kasus yang akan ditindaklanjuti dari pengawasan pengaduan masyarakat yang disampaikan Kabupaten/Kota dan kasus yang diangkat media masa serta kasus-kasus yang belum terselesaikan pada kegiatan sebelumnya. - Proses tindak lanjut mengacu pada mekanisme pengelolaan kasus-kasus pengelolaan lingkungan hidup dan penyelesaian kasus lingkungan hasil verivikasi yang menyimpulkan pengaduan yang masuk adalah kategori kasus lingkungan, klarisifikasi dan ferifikasi Tim penyelesaian kasus-kasus lingkungan hidup. Direkomendasikan kepada lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. 3.3.2 Lokasi Kegiatan Kegiatan penyelesaian kasus yang ada dikabupaten/kota yang menyampaiakan pengaduan kasus-kasus dan hasil inventaris dari provinsi terhadap kasus-kasus yang perlu ditindak lanjuti. 3.3.3 Metode Pelaksanaan - Verivikasi dan klarifikasi/rekomendasi penanganan kepada pejabat yang berwenang di Kabupaten/kota terkait. - Verivikasi lanjutan terhadap penerapan sangsi administrasi berupa teguran. - Verivikasi dan klarisifikasi melalui rapat dan kunjungan lapangan serta pengambilan sampel limbah cair untuk dianalisa. 3.3.4 Pemantauan Pengaduan Masyarakat / Limpahan Kasus LH ke BLH Provinsi Riau Tahun 2013 No Pengaduan Masyarakat yang Ditindaklanjuti Tahun Pemantauan 2009 2010 2011 2012 2013 (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Pengaduan sdr Syaefuddin Kasus Pencemaran Minyak air kanal PT. CPI, Desa Sebanga Kec.Mandau, Kab. Bengkalis √ 2. Kasus Karhutha di Desa Pelintung dan Bukit Kapur, Kota Dumai √ 3. Kasus Pencemaran Pabrik Sagu di Desa Sokop, Kec. Rangsang, Kab. Meranti √ 4. Kasus karhutla di PT. Jatim Jaya Perkasa, Kab. Rokan Hilir √ 5. Kasus Pencemaran PT. Hutahaean / Perkebunan dan PKS, Kab. Rohul √ 6. Pengaduan LSM Bernas Kab. Inhu PT. Buana Wira Lestari, Kab. Inhu √ 7. Pengaduan Pencemaran LH di Desa Batang Kumu, Kec. Tambusai, Kab. Rokan Hulu oleh Pabrik Kelapa Sawit PT. Kencana Persada Nusantara Pelapor: : Lembaga Advokat & Konsultan Hukum Arifin Harahap, SH & Partners √ 8. Pengaduan dari Lembaga Independen Forum Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (LI-FPPOD) Kab. Siak tentang dugaan adanya perusakan lingkungan yang dilakukan PT. Cemerlang Samudera Kotrindo di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. √ 9. Pengaduan dari LSM Sepakat tentang dugaan Kasus Pencemaran anak sungai oleh UBEP Pertamina di Lirik Kab. Inhu √ 10. Pengaduan dari Bupati Kuansing pencemaran anak sungai akibat lepasnya sambungan pipa LA PT. Citra Riau Sarana II di Desa Benai Kab. Kuansing √ 11. Pengaduan dari Dewan Pengurus Harian Pusat – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum nasional (DPHP-YLBHN) Dumai terhadap PERTAMINA UR II Dumai dan PELINDO Dumai. √ 12. Pelimpahan Perkara dari POLDA Riau, No. B/223/VIII/2011/Reskrimsus tanggal 10 Agustus 2011, dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT. Mutiara Unggul Lestari (MUL) di Kel. Telaga Sam-Sam Kec. Kandis Kabupaten Siak, Provinsi Riau √ 13. Pelimpahan Perkara dari POLDA Riau, No. B/223/VIII/2011/ Reskrimsus tanggal 10 Agustus 2011, dugaan pencemaran lingkungan oleh PKS PT. Bina Sawit Nusantara (BSN) di Desa Penghidupan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Prov Riau. √ 14. Pengaduan masyarakat an. Kelompok Serikat Tani Riau (STR) ke KLH Pusat yang didampingi oleh BLH Prop. Riau terhadap penggarapan pulau padang seluas 41.000 Ha di Desa Lukit Kec. Merbau, Kab. Maranti. √ 15. Menindaklanjuti Pengaduan LSM ke DPRD Prop. Riau tentang dugaan tumpang tindih lahan antara masy dengan kebun kemitraan/plasma PT. Meskom Agri Sarimas (MAS) dan Koperasi Meskom Sejati (KMS) di Dusun Simpang Ayam , Kec Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. √ 16. Pengaduan An. Jondris Pakpahan tentang dugaan Pencemaran Kebun Kelapa Sawit oleh PT. CPI di Desa MinasTimur, Kab Siak. √ 17. Pengaduan masyarakat Dusun Pendekar Bahan Kepenghuluan Pematang Ibul Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir tentang dugaan pencemaran keg. PKS disepanjang Sungai Bangko sekaligus mendapingi Komisi C DPRD Prop.Riau √ 18. Pengaduan An. Zainal Usman tentang dugaan Pencemaran Kebun Kelapa Sawit oleh PT. CPI di Dusun Bukit Keramat Desa Minas, Kab Siak. √ 19. Memverifikasi kawasan Pelindo Dumai terkait pemberian sangsi Administrasi yang diberikan KLH Kota Dumai terhadap PT. Pelindo, PT. Ivomas Tunggal, PT. Sarana Agro Nusantara, PT. Nagamas Palm Oil Lestari di Kota Dumai √ 20. Memverifikasi pengaduan dugaan pencemaran kasus lingkungan oleh oleh PKS PT. Fortius Agro Asia dan PKS PT. Padasa Enam Utama Kalianta I di Kab. Rokan Hulu. √ 21. Pelimpahan KLH Pusat terhadap Pengaduan masyarakat Desa Danau Rambai, Kec. Siberida, Kab. Indragiri Hulu menuntut lahan KKPA kepada PT. Panca Agro Lestari. √ 22. Pelimpahan KLH Pusat terhadap Pengaduan an. Hartono Pangabean tentang dugaan pencemaran pembuangan limbah PKS ke sungai Tapung Hulu oleh PTPN V di Kab. Kampar. √ 23. Pengaduan Desa Petani terhadap dugaan pencemaran sungai pengambang KM. 15 Jl. Rangau desa Petani Kab. Bengkalis akibat keg. operasional PT. Wahanakarsa Swandiri sub kontraktor PT. CPI. √ 3.3.5 Jumlah Pengaduan Yang Diterima dan Ditindaklanjuti Tahun 2013 NO. PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 1. Laporan Pengaduan Lingkungan An Rianto, SH (Kepala Desa Petani), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Nomor : 400/Kesra/2013/73 tertanggal 14 Februari 2013 terhadap dugaan Pencemaran sungai Pengambang di Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis oleh PT. Chevron. • Terjadinya pencemaran sungai Pegambang akibat kegiatan PT. Chevron. • Belum terealisasinya kesepakatan antara pihak pengadu (Kades Petani) dengan pihak PT. Chevron dalam penyelesaian gugatan masalah lingkungan. • Pihak PT. Chevron belum melaksanakan kewajibannya dalam hal : - Pembuatan Sumur lengkap dgn fasilitas nya utk masyarakat yang berdekatan dengan Area Sungai Pegambang, RW II sebanyak 2 unit dan RW III sebanyak 3 unit sumur bor. - Belum membuat pelebaran jembatan Sungai Pegambang. - Belum melakukan pembersihan Sungai Pegambang. • Verifikasi Pengaduan dilakukan di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti pengaduan An. Rianto, SH (Kepala Desa Petani) tentang penyelesaian masalah lingkungan (tercemarnya sungai Pegambang akibat kegiatan PT. Chevron). • BLH Propinsi Riau telah melakukan pertemuan untuk penyelesaiaan gugatan Kepala Desa Petani yang dihadiri oleh Ketua RW, Kades Petani, Camat Mandau dan Management PT. Chevron. • Hasil kesepakan penyelesaian masalah lingkungan telah dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 27 Maret 2013. • Pihak perusahaan (PT. Chevron) diwajibkan untuk melaksanakan pembuatan sumur lengkap dengan fasilitasnya untuk masyarakat yang berdekatan dengan Area Sungai Pegambang, RW II sebanyak 2 unit dan RW III sebanyak 3 unit sumur bor. • Pihak perusahaan (PT. Chevron) diwajibkan untuk membuat pelebaran Jembatan Sungai Pegambang yang saat ini kondisinya tidak lagi mampu menampung debit air jika terjadi air hujan, sehingga perlu dilakukan pelebaran. • Pihak perusahaan (PT. Chevron) diwajibkan untuk membersihkan Sungai (pendalaman sungai dengan membersihkan lumpur di sungai) sepanjang 4 km (dimulai dari Jembatan Sungai Pegambang sampai Sei Pudu). 2. Penyerahan Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan dari KLH Pusat Nomor : B-4669/Dep.V/LH/HK /04/2013 tentang dugaan PT. Meridan Sejatisurya Plantation tidak memiliki dokumen lingkungan. • Pengaduan yang disampaikan oleh JS Simatupang,SH & Associates Advokad & Pengacara kuasa Hukum dari masy An. Nawa dan Mariati tentang keberatan adanya pemasangan pipa milik PT. Meridan Sejatisurya Plantation diatas lahan ybs. • Tuntutan ganti rugi masy An. Nawa dan Mariati tidak fokus kepada pencemaran/kerusakan lingkungan tetapi lebih ke arah ganti rugi lahan. • Pemasangan pipa oleh PT. Meridan Sejatisurya Plantation utk pengambilan air permukaan sungai Mesjid utk keperluan industri tdk diketahui pemilik lahan. • Dugaan bahwa perusahaan tdk memiliki dokumen lingkungan. • Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Meridan Sejatisurya Plantation di Lubuk Gaung Kelurahan bangsal Aceh, Kota Dumai. • Tim verifikasi telah melakukan peninjauan lapangan dan mempelajari dan memeriksa perizinan yang dimiliki perusahaan. • Dari hasil verifikasi lapangan bahwa PT. Meridan Sejatisurya Plantation telah memiliki dokumen UKL-UPL yg disyahkan oleh Kepala KLH Kota Dumai. • Pemasangan pipa oleh PT. Meridan Sejatisurya Plantation utk pengambilan air permukaan sungai Mesjid utk keperluan industri tertanam di bahu jalan yg disemenisasi sepanjang 510 M. • Agar pihak Perusahaan dan pihak kuasa hukum masy An. Nawa dan Mariati dapat menyelesaikan masalah tsb secara musyawarah dengan melibatkan aparat kelurahan, RW dan RT yang lebih fokus kemasalah ganti rugi. • Mengingat pengaduan yang disampaikan tdk masalah pencemaran atau kerusakan LH maka BLH propinsi hanya dapat memberikan saran masukan yang bersifat non teknis atau penyelesaian secara musawarah antara may ybs dengan pihak perusahaan. • Agar perusahaan selalu memperhatikan masyarakat sekitar lokasi kegiatan dalam menjalankan aktifitasnya. 3. Laporan dari Bidang Kerusakan BLH Propinsi Riau tentang dugaan adanya pembakaran lahan di PT. Kawasan Industri Dumai • Sulitnya mengetahui pemilik areal lahan masyarakat yang terbakar dan penyebabnya selalu karena adanya pembukaan lahan untuk kebun. • Sulitnya memadamkan api yang berada di lahan milik masyarakat karena selain bergambut juga angin yang begitu kencang sehingga berlangsung selama 7 hari. • Kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan sehingga pada tanggal 7 Maret 2013 terjadi kembali kebakaran di luar areal PT. KID (lahan masy) sehingga api terus menjalar masuk ke dalam Kawasan Industri Dumai (KID). • Tidak terdapat Papan Pengumuman Dilarang Membakar di areal Kawasan Industri Dumai (KID). • Belum ditemukan menara api di dalam areal Kawasan Industri Dumai (KID). • Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Kawasan Industri Dumai di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. • Kebakaran yang terjadi di PT. KID akibat menjalarnya api dari lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan masy, kebakaran berlangsung selama 7 hari dan dapat dipadamkan pada tanggal 15 Maret 2013. • PT. KID diwajibkan untuk melaksakan semua ketentuan yang merupakan SOP dari pengendalian kebakaran. • Agar pihak Perusahaan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kembali akan tejadinya kebakaran mengingat musim kemarau yang panjang dan jika terjadi kebakaran segera mengirimkan laporan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa sampai ke tingkat Provinsi. • Agar meningkatkan pengawasan dan patroli rutin untuk pencegahan dini, serta meningkatkan penyuluhan tentang bahaya kebakaran kepada masyarakat desa yang berbatasan dengan areal masyarakat. • Agar perusahaan memelihara kanal sebagai sumber air yang berguna untuk mematikan api. • Agar perusahaan membuat rambu-rambu larangan membakar terutama diperbatasan dengan lahan masyarakat serta membuat menara api dibeberapa tempat. 4. Pengaduan Kasus Lingkungan yang dilimpahkan dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Prop. Riau tentang Tindak Lanjut Penanganan Limbah PT.Chevron di Duri, Kabupaten Bengkalis Nomor : 500/Adm-Ek/58.04, tertanggal 18 maret 2013. . • Belum terealisasinya penyelesaian masalah lingkungan oleh pihak PT. Chevron terhadap 4 rumah yang terkena dampak akibat penggalian, pembuatan dan pengaspalan jalan Wonosobo Ujung, Kelurahan Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. • BLH Bengkalis telah melakukan pengambilan sampling air sumur penduduk dilokasi rumah yang terkena dampak namun hasil laboratoriumnya belum keluar. • Verifikasi Pengaduan telah dilakukan Tim BLH Propinsi Riau di Jl. Wonosobo Ujung, Kelurah Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti Surat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Prop. Riau tentang Tindak Lanjut Penanganan Limbah PT.Chevron. • BLH Kab. Bengkalis telah mengambil sampling air sumur rumah penduduk yang terkena dampak sebagai akibat dari kegiatan penggalian, pembuatan dan pengaspalan jalan Wonosobo Ujung oleh PT. Chevron. • Hasil Laboratorium sampel air sumur penduduk tsb belum keluar dari Sucofindo dan BLH Bengkalis akan menyampaikan laporannya terkait masalah tsb. • Pihak perusahaan (PT. Chevron) segera menyelesaikan masalah kerugian yang diderita oleh 4 buah rumah di jalan. Wnosobo Duri. • Jika hasil Analisa Laboratorium sampel air sumur 4 rumah penduduk yang bewarna hitam dan berminyak melebihi Baku Mutu maka pihak PT. Chevron hrs bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukannya. • BLH Bengkalis dapat meminta bantuan BLH Propinsi Riau untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. 5. Disposisi/Arahan Gubernur Riau ub. Asisten II atas Tembusan Surat Bupati Kuantan Singingi Nomor : 660/BLHPI-WAS/176, Tanggal 9 April 2013, Tentang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat PETI di Kab. Kuansing. • Kasus PETI yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi sudah berlangsung begitu lama dan sangat banyak diperkirakan sekitar 1650 penambang liar dan sulit untuk menghentikan mengingat masy dan aparat setempat juga ikut terlibat melakukan penambangan liar. • BLH Kab. Kuantan Singingi sudah pernah melakukan sosialisasi tentang bahaya merkuri yang di gunakan oleh Penambang liar untuk memisahkan emas dan pasir namun belum efektif. • BLH Kab. Kuansing dan Polres setempat belum dapat menghentikan penambang liar tsb dan sampai saat ini masih berlangsung bahkan tdk hanya di aliran sungai juga telah sampai ke lahan perkebunan milik swasta • Kegiatan/aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut telah berlangsung sangat lama dan semakin memuncak/meningkat sejak tahun 2011 sampai sekarang • Pemerintah Daerah Kab. Kuantan Singingi telah melakukan upaya baik secara fisik maupun melalui sosialisasi yaitu melakukan penertiban aktifitas tersebut bersama aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat setempat juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi baik yang dilakukan oleh BLHPI maupun tokoh alim ulama melalui ceramah dimesjid tentang bahaya dari penggunaan merkuri (Hg); • Sebagai upaya utk melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut Bupati Kuantan Singingi juga telah membentuk Tim berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 23 Ttahun 2013, Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kab. Kuantan Singingi; • Tim BLH Propinsi Riau telah turun ke lokasi kejadian dan juga melakukan sampling air sungai Batang Lembudi Desa Muara Lembu dan Sungai Paku di Desa sungai Paku. • Disarankan kepada Gubernur Riau membentuk Tim Penghentian PETI dan Penegakan Hukum Terpadu baik dari tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten untuk mengambil langkah yang patut dan perlu terhadap penambangan emas ilegal tsb. 6. Melakukan Verifikasi Lapangan ke PT. Pulau Sambu Guntung Kab. Indragiri Hilir (Tindak lanjut hasil Proper Hitam dari Bid Pencemaran BLH Prov Riau tahun 2011/ 2012 • Kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yg tercantum dalam Dok UKL-UPL sebanyak 53,760 ton/tahun saat ini telah mencapai 168.000 ton/tahun. • Kondisi kolam IPAL ketika Tim ke lokasi tidak difungsikan lagi Air limbah yang dihasilkan dari proses produksi sekitar 1.000 - 1.200 M3/hari sedangkan daya tampung saluran air limbah 800 M3/hari • Tidak memisahkan saluran pembuangan air limbah dengan saluran tumpahan air hujan • Perusahaan belum menetapkan titik penaatan untuk pegambilan contoh uji sampel. • Kurangnya kebersihan di lingkungan pabrik dan ditemukannya penumpukan besi bekas dan benda lainnya • Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Pulau Sambu Guntung Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. • BLH Propinsi Riau telah melakukan penaatan Hukum berkaitan PT. Pulau Sambu Guntung mendapatkan proper hitam dan telah dilakukan di beberapa titik sesuai temuan di lapangan. • Temuan dan tindak lanjut Tim dituangkan dalam Berita Acara Penaatan Hukum Lingkungan. • Pelaksanaan tindak lanjut penaatan hukum lingkungan terhadap PT. PULAU SAMBU GUNTUNG berlaku sejak Berita Acara dibuat dan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan. • Pihak perusahaan diwajibkan untuk membuat saluran pembuangan air limbah yang terpisah dengan saluran tumpahan air hujan paling lama 3 (tiga) bulan. • Pihak perusahaan diwajibkan mengfungsikan kolam IPAL kembali agar paramater tetap memenuhi baku mutu (Kepmen. LH No. 51/1995) supaya air limbah tidak merembes/ meluber ke media lingkungan dalam hal ini ke sungai Indragiri paling lama 3 (tiga) bulan. • Pihak perusahaan diwajibkan melaku kan pengurusan dokumen dan izin lingkungan terhada peningkatan kapasitas produksi dan pembangunan kanal buatan yang terbuat dari kontainer yg akan menghubungkan ke kolam IPAL. • Pihak perusahaan diwajibkan untuk memasang penomoran pada cerobong boiler sebanyak 7 buah paling lama 1 (satu) bulan. 7. Penyerahan Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan dari KLH Pusat Nomor : B-6267/Dep.V/LH/HK /05/2013, tertanggal 30 Mei 2013, tentang Penyalahan penggunaan izin dari Menhut oleh PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) yang dilaporkan oleh Yayasan Nurul Islam, Kabupaten Kampar. • Dugaan penyalahgunaan izin Menhut oleh PT. Sekar Bumi Alam (SBAL) terhadap pembukaan lahan yang melampaui izin yg diberikan di Kab. Kampar • Terjadinya pendangkalan sungai Tapung dan anak sungai Palabiaan akibat adanya pengerukan yang dilakukan oleh PT. SBAL di aliran anak sungai yg mengalir ke sungai tapung dan anak sungai Palabiaan sehingga pasir terbawa arus anak sungai dan masuk kesungai tersebut sehingga terjadi pendangkalan. • PT. SBAL melakukan penanaman pohon kelapa sawit sampai ke bantaran sungai Tapung. • Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Sekar Bumi Alam (SBAL) dan disepanjang sungai Tapung Kabupten Kampar. • PT. SBAL merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit luas 6200 Ha (termasuk PMKS) dengan kapasitas terpasang 30 Ton TBS/Jam. Perusahaan tsb beroperasi sejak tahun 1991. • Dalam rangka menjalankan kegiatannya telah memilki dokumen UKL-UPL dan dalam areal HGU nya terdapat lahan yg diinclave seluas 1.294 ha dan juga terdapat beberapa KK yg membuka kebun salah satunya pelapor dengan luas lahan ± 12 Ha. • Terdapat sungai Tapung Kanan dan anak sungai Palabiaan, Sepahat, Sepano dan Paloge yang mengalir di dalam areal PT. Sekarbumi Alamlestari (SBAL). • Ditemukan adanya penanaman pohon kelapa sawit di bantaran anak sungai Palabiaan ± 800 meter dan beberapa titik di bantaran sungai Tapung Kanan, dan di bantaran anak sungai Sepahat, Sepano dan Paloge dengan umur tanam rata rata 20 tahun. • Pihak PT. SBAL wajib melaksana kan normalisasi sungai dan anak sungai yg terjadi pendangkalan. • Setelah replanting PT. Sekar Bumi Alam (SBAL) tidak dibolehkan menanam pohon kelapa sawit disepanjang sungai dan anak sungai yang ada di perbatasan PT. SBAL sesuai aturan yang berlaku. • Pihak PT. SBAL wajib menjaga dan memelihara daerah konservasi termasuk yang di inclave seluas 1.294 Ha dengan membuat papan larangan melaku kan kegiatan di dalam areal yang termasuk areal konservasi sesuai dalam dok UKL-UPL. • BLH Kab. Kampar disarankan untuk selalu mengawasi PT. SBAL dalam menjalankan usaha/kegiatannya dan selalu berkoordinasi dengan BLH Propinsi Riau. 8. Menindaklanjuti Laporan Kebakaran di areal PT. Nusa Wana Raya ke Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Nomor ; tanggal 28 Agustus 2013. • Tidak sesuainya koordinat yang ada di data hotspot ASMC dan NOAA yang terpantau pada tgl 26 Agustus 2013 dengan koordinat yang ditemukan dilokasi kejadian. • Koordinat yng terpantau di data hotspot tgl 26 Agustus 2013 tdk selamanya sama dengan dilokasi kejadian misal yg terpantau di PT. PT. Nusa Wana Raya . • Sulitnya mengetahui pemilik areal lahan masyarakat yg terbakar dan penyebab nya selalu karena adanya pembukaan lahan untuk kebun • Sulitnya memadamkan api yang berada di lahan milik masyarakat karena selain bergambut juga angin yang begitu kencang sehingga berlangsung begitu lama. • Kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan sehingga pembukaan lahan untuk kebun dilakukan dengan cara bakar. • Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Nusa Wana Raya Desa Segati, Kec. Langgam Kab. Pelalawan. • Kebakaran terjadi di dalam areal HTI PT. Nusa Wana Raya Desa Blok 053 berdekatan dgn lahan masyarakat dan pada saat tim turun api telah padam. • Luas lahan yang terbakar diperkira kan 11 Ha. Sumber api yg mengakibat kan lahan tsb terbakar dari informasi yang didapat dari perusahaan tdk jelas. • Dalam rangka menghadapi musim kemarau yang panjang diharapkan PT. Nusa Wana Raya yang berbatasan dengan lahan masyarakat harus dapat mempersiap kan peralatan yang ada dan pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi jika terjadi kebakaran. • Terhadap kejadian kebakaran tsb pihak PT. Nusa Wana Raya telah melaporkan ke BLH Pelalawan. • Agar pihak Perusahaan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan akan tejadinya kebakaran kembali terutama yang berbatasan atau berdekatan dgn lahan masyarakat mengingat musim kemarau yang panjang dan jika terjadi kebakaran segera mengirim kan laporan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa sampai ke tingkat Provinsi. • Agar meningkatkan pengawasan dan patroli rutin untuk pencegahan dini, serta meningkat kan penyuluhan tentang bahaya kebakaran kepada masyarakat desa yang berbatasan dengan areal masyarakat. • Agar perusahaan memelihara kanal sebagai sumber air yang berguna utk mematikan api. • Agar perusahaan membuat rambu-rambu larangan membakar terutam diperbatasan dengan lahan masyarakat serta membuat menara api dibeberapa tempat. • Jika terjadi kebaka ran baik di areal perusahaan maupun di perbata san areal perusahaa (lahan mayarakat), segera melaporkan ke pihak yg berwenang /pihak kepolisian agar dengan segera mengambil tindakan 9. Laporan Pengaduan LingkunganAn. R. Pakpahan dkk terhadap pencemaran limbah oleh PT. Chevron, tanggal 14 Mei 2013 lokasi 5 ESS Minas, Kecamatan Minas Timur, Kabupaten Siak. • PT. Chevron belum memproses ganti rugi yang dijanjikan pada pihak pelapor (R. Pakpahan dkk) dan sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga pada tanggal 27 Februari 2013 pihak pelapor melayangkan kembali surat ke PT. Chevron tentang kejelasan ganti rugi dimaksud yang menyebabkan matinya atau tidak sempurnanya pertumbuhan pohon sawit pihak pelapor. • Sulitnya pihak PT. Chevron untuk memproses tuntutan masyarakat mengingat pihak PT. Chevron selalu mengaitkan permasalahan yang dihadapi dengan belum terselesaikannya proses kasus remediasi yang sedang mereka hadapi padahal tuntutan masyarakat tsb sudah begitu lama.. • Verifikasi lapangan dilakukan di areal lokasi kebun kelapa sawit milik masyarakat An. R. Pakpahan, SH, Erikson Pakpahan, Rina Rerawati Pakpahan, Timur Manalu dan Ronson Manalu di lokasi 5 ESS Minas, Kecamatan Minas Timur, Kabupaten Siak. • Telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim BLH Propinsi Riau pada lahan milik pelapor seluas 50 Ha dan ditemukan sekitar 10 Ha dari luas lahan tsb yang tertanam kebun kelapa sawit umur tanam 4-5 tahun milik pelapor sebahagian tidak dapat tumbuh dengan baik serta sebahagian ada yang mati diduga akibat cemaran limbah PT. Chevron. • Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor pada sekitar tahun 2010/2011 pihak pelapor bersama tim dari pihak PT. Chevron telah turun ke lokasi kejadian untuk memverifikasi tanaman yang ada di areal lokasi yang dilaporkan oleh pelapor yang terkena dampak dan Tim dari pihak PT. Chevron telah melakukan cap merah terhadap tanaman yang terkena dampak serta mendata kolam yang ada diareal lokasi yang juga terkena dampak limbah PT. Chevron. • Perlu dilakukan pertemuan antara BLH Propinsi Riau, BLH Kab. Siak, PT. Chevron dan Pihak Pelapor utk penyelesaian ganti rugi terhadap tanaman yang terkena dampak. • Agar pihak PT. Chevron dapat merealisasikan ganti rugi terhadap kerugian pihak pelapor yang jauh sebelumnya telah dilakukan verifikasi terhadap tanaman yang terkena dampak di areal lokasi lahan milik pelapor. • Agar pihak PT. Chevron setiap menjalankan usaha/kegiatannya selalu memperhati kan lingkungan yg sesuai dgn aturan yang berlaku. • Pengawasan terhadap usaha/ kegiatan yang dilaksanakan PT. Chevron akan dilakukan oleh BLH Kab Siak bersama BLH Propinsi Riau. 10. Laporan Pengaduan Lingkungan dari Kantor Hukum Posma Maringan, SH & Rekan untuk klien An. Ludin Silalahi, Nomor : 069/PMH-AD/MPKH/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 terhadap dugaan pencemaran limbah minyak oleh PT. Chevron terhadap lahan ybs. • Dugaan tercemarnya lahan An. Ludin Silalahi oleh limbah minyak PT. Chevron di Desa Minas Barat Kec. Minas Kabupaten Siak. • Verifikasi lapangan dilakukan di areal lokasi kebun kelapa sawit milik masyarakat An. Ludin Silalahi di desa Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. • Telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim BLH Propinsi Riau pada lahan milik pelapor yang sebahagian ditanami pohon sawit dan terdapat cemaran minyak PT. Chevron dibeberapa tempat • Perlu dilakukan pertemuan antara BLH Propinsi Riau, BLH Kab. Siak, PT. Chevron dan Pihak Pelapor utk penyelesaian ganti rugi terhadap tanaman yang terkena dampak. • Agar pihak PT. Chevron dapat merealisasikan ganti rugi terhadap kerugian pihak pelapor. • Agar pihak PT. Chevron setiap menjalankan usaha/kegiatannya selalu memperhati kan lingkungan yg sesuai dgn aturan yang berlaku. • Pengawasan terhadap usaha/ kegiatannya yg dilaksanakan PT. Chevron akan dilakukan oleh BLH Kabupaten Siak bersama BLH Propinsi Riau. 3.3.6 Pencapaian Target No. Tahun Pelaksanaan Jumlah Pengaduan Yang Ditindaklanjuti Jumlah Pengaduan Yang Diterima Prosentase Jumlah Pengaduan Yang Ditindaklanjuti (3)/(4)X 100% (1) (2) (3) (4) (5) 1. 2009 5 5 5/5 X 100% = 100% 2. 2010 5 5 5/5 X 100% = 100% 3. 2011 3 3 5/5 X 100% = 100% 4. 2012 8 8 8/8 X 100% = 100% 5. 2013 10 10 10/10 x 100% = 100% BAB IV PELAYANAN PUBLIKASI DAN INFORMASI 4.1 MEDIA WEBSITE / INTERNET Pada tahun 2013 pelayanan informasi mengenai status mutu air, informasi status mutu udara ambient dan pelayanan tindaklanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan dilakukan melalui media Website Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau (www.blh.riau.co,id). 4.2 PAPAN PENGUMUMAN Publikasi data dan informasi mengenai pencapaian dan penerapan SPM, jenis-jenis pelayanan SPM, serta kriteria indikator SPM disampaikan melalui papan pengumuman sepanjang tahun. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1 KESIMPULAN 1. Payanan Informasi Status Mutu Air untuk tahun 2013 dilaksanakan pada 4 (empat) lokasi sumber air skala provinsi yang ditargetkan yaitu pada Sungai Siak, Sungai Kampar, Sungai Rokan dan Sungai Indragiri dengan presentasi 100 % dari target 4 sungai secara keseluruhan sampai tahun 2013. 2. Pelayanan Informasi Status Mutu Udara Ambien tahun 2013 pada APBD tahun 2013 tidak teranggarkan, pelaksanaan SPM hanya menggunakan anggaran APBN yang terealisasi untuk 1 kota Pekanbaru dari 12 kab/kota yang ditargetkan dengan presentasi capaian target 8,3 %, sedangkan pada tahun 2012 SPM pelayanan informasi status mutu udara ambient terlaksana di 12 Kab/Kota dengan capaian target 100 % 3. Pelayanan tindak lanjut pengaduan msyarakat atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan tahun 2013 terealisasi sebanyak 10 kasus dengan capaian target 100 %. 4. Bentuk Pelayanan Informasi & Publikasi disebarluaskan dalam bentuk website, dan papan pengumuman. 5.2 SARAN 1. SPM bidang lingkungan hidup adalah kegiatan wajib berdasarkan PerMenLH Tahun 2008, oleh sebab itu harus dianggarkan setiap tahun dalam APBD Provinsi. 2. Meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan kualitas lingkungan serta kapasitas dan komitmen instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan SPM Bidang LH Provinsi. 3. Untuk optimalisasi penerapan dan pencapaian SPM Bid. LH perlu menerapkan mekanisme sangsi dan penghargaan dalam mekanisme evaluasi dan pembinaan yang dilaksanakan. 4. Sebagai tindak lanjut dalam mekanisme informasi perlu mengembangkan sistem informasi yang proaktif dan memberikan dampak yang besar dan luas dalam menyebarluaskan isu isu lingkungan.