close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rapat Koordinasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan Provinsi Riau Tahun 2017

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3217
Kamis, 14 Sep 2017

Dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agararia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan sertifikasi hak atas tanah.

Kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksud untuk memberikan kepastian hukum atas tanah nelayan  dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan atau lembaga keuangan non bank.

Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.

Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan Provinsi Riau Tahun 2017 adalah

1.  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau

2.  BAPPEDA Provinsi Riau.

3.  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan Provinsi Riau Tahun 2017 dari tangal 11 s/d 12 September 2017 di Hotel Daffam Pekanbaru. Peserta Rapat Koordinasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan Provinsi Riau Tahun 2017 berjumlah 14 orang dengan rincian sebagai berikut :

1.  Dinas Perikanan kabupaten/kota calon penerima SeHAT Nelayan 2018 sebanyak 7 orang (Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Siak dan Kampar).
2.  Kantor Pertanahan kabupaten/kota calon penerima SeHAT Nelayan 2018 sebanyak 7 orang.

Rapat Koordinasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan Provinsi Riau Tahun 2017dibiayai dari dana dekonsentrasi bidang perikanan tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau.

Sumber : Mulyadi, S.Pi, M.Si