close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pekanbaru Sosialisasikan Perda Sumur Resapan Atasi Banjir

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-352
Jum'at, 21 Nov 2014

Pekanbaru, (Antarariau.com) -  Pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan kepada seluruh instansi pemerintah di wilayah itu  guna penanggulangan banjir.

"Ini solusi untuk mengurangi banjir," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, peraturan yang dibuat itu sebenarnya kalau di terapkan dengan tepat akan bisa mengatasi masalah banjir dan genangan yang sering menimpa Pekanbaru saat musim hujan.

Namun masalahnya tidak semua pihak patuh dan tunduk kepada Perda, sehingga ketika timbul kendala  maka pemerintah yang di salahkan.

Karena itu, pihaknya tidak akan pernah bosan untuk melakukan sosialisasi kepada semua instansi mulai dari jajaran atas hingga RT/RW.    

Dia menilai, sumber daya air  dan sumur resapan sangat penting dikelola  karena ini adalah solusi untuk mengurangi banjir. Pelaku usaha juga perlu di beritahu dalam setiap hendak mendirikan bangunan.  

Yang bertugas memantau tentunya aparatur  pemerintah hingga jajaran bawah. Ini juga sangat di harapkan demi lingkungan hidup yang berkelanjutan.

"Sehingga apabila hujan air tidak lagi mengalir ke sungai Siak  namun tersimpan pada sumur resapan," kata dia.

Selain perda tersebut, dia juga mengingatkan  tentang penataan papan reklame di Kota Pekanbaru.

Kata dia,  ini juga tidak kalah pentingnya,  karena erat kaitannya dengan kerapian  dan keindahan kota.  

"Kita sudah miliki  Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru," kata dia.

Dia mengatakan, semua pihak menjadi tumpuan penerapan  tehnis dan aspek hukum perda ini.

"Makanya  semua Dinas, Camat dan Lurah ikut menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.