Index Berita
Pekanbaru Sosialisasikan Perda Sumur Resapan Atasi Banjir
Jum'at, 21 Nov 2014
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru
melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006
tentang Sumber Daya Air dan Sumur Resapan kepada seluruh instansi
pemerintah di wilayah itu guna penanggulangan banjir.
"Ini solusi untuk mengurangi banjir," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi di Pekanbaru, Kamis.
Menurut
dia, peraturan yang dibuat itu sebenarnya kalau di terapkan dengan
tepat akan bisa mengatasi masalah banjir dan genangan yang sering
menimpa Pekanbaru saat musim hujan.
Namun masalahnya tidak semua
pihak patuh dan tunduk kepada Perda, sehingga ketika timbul kendala
maka pemerintah yang di salahkan.
Karena itu, pihaknya tidak akan
pernah bosan untuk melakukan sosialisasi kepada semua instansi mulai
dari jajaran atas hingga RT/RW.
Dia menilai, sumber daya air
dan sumur resapan sangat penting dikelola karena ini adalah solusi
untuk mengurangi banjir. Pelaku usaha juga perlu di beritahu dalam
setiap hendak mendirikan bangunan.
Yang bertugas memantau
tentunya aparatur pemerintah hingga jajaran bawah. Ini juga sangat di
harapkan demi lingkungan hidup yang berkelanjutan.
"Sehingga apabila hujan air tidak lagi mengalir ke sungai Siak namun tersimpan pada sumur resapan," kata dia.
Selain perda tersebut, dia juga mengingatkan tentang penataan papan reklame di Kota Pekanbaru.
Kata dia, ini juga tidak kalah pentingnya, karena erat kaitannya dengan kerapian dan keindahan kota.
"Kita sudah miliki Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru," kata dia.
Dia mengatakan, semua pihak menjadi tumpuan penerapan tehnis dan aspek hukum perda ini.
"Makanya semua Dinas, Camat dan Lurah ikut menyosialisasikan kepada masyarakat," katanya.