close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Dinsos Gelar Sosialisasi Penertiban Izin Pengumpulan Sumbangan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3612
Senin, 18 Des 2017

Pekanbaru, Dinsos – MC. Dinas Sosial Provinsi Riau melalui bidang Pemberdayaan Sosial mengadakan kegiatan Sosialisasi Penertiban Izin Pengumpulan Sumbangan. Acara berlangsung dari tanggal 13 s.d 15 Desember 2017 di Hotel Alpha Pekanbaru. Acara ini diikuti 34 peserta dari Dinas Sosial 12 Kabupaten/Kota dan dari Dinsos Provinsi Riau, dengan narasumber dari Kementerian Sosial RI Dra. Hj. Diah Mardiah, M.Pd dan Ema Masruroh, A.Ks, dari Polda Riau Efendi, SH, dari Akademisi Drs. Edison dan dari Widyaiswara Drs. H. Amat Budiman, M.Si

Kegiatan Sosialisasi Penertiban Izin Pengumpulan Sumbangan bertujuan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan sumbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara benar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Kegiatan ini untuk mengantisipasi semakin meningkatnya bentuk pelaksanaan maupun jenis undian, begitu pula permasalahan penyelenggaraan UGB yang semakin kompleks. 

Pengumpulan sumbangan yang dilakukan tanpa izin pejabat yang berwenang, atau tidak sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Surat Izin atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 Pasal 8 tentang Pengumpulan Sumbangan. Adapun Instansi yang berwenang memberikan izin penyelenggaraan PUB diantaranya adalah Menteri Sosial (seluruh Indonesia dan melebihi wilayah satu provinsi), Gubernur (seluruh wilayah provinsi yang bersangkutan) dan Bupati/Walikota (Kabupaten/Kota yang bersangkutan).