close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Dana KIP SMA-SMK Diusulkan Jadi Rp. 1,2 Juta

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4566
Jum'at, 19 Okt 2018

Jakarta-Pemerintah akan menaikkan unit cost dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika Menteri Keungan Sri Mulyani setuju, mulai tahun depan seluruh siswa tidak mampu bisa menikmati kenaikan KIP.

Sekretasi Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) Didi Suhardi mengatakan, pemerintah sudah mengusulkan kenaikan unit cost KIP kepada Menkeu. Selain itu sudah dibahas dengan komisi X DPR RI.

Saat ini, Kemendikbud tinggal menunggu persetujuan anggaran. “Sudah empat tahun dana KIP tidak mengalami kenaikan unit cost. Setelah dihitung, ada baiknya ditambah unit cost-nya karena ada pertimbangan nilai inflasi,” kata Didi dalam media gathering Kemendikbud di Bogor.

Adapun rencana kenaikan dana KIP adalah untuk jenjang SD dari Rp. 450 ribu per tahun naik menjadi Rp. 750 ribu. Jenjang SMP dari Rp. 750 ribu menjadi Rp. 1 juta. Sedangkan SMA/SMK naik menjadi Rp. 1,2 juta.

Didi mengatakan, ada usulan DPR untuk penambahan unit cost SMA dan SMK dibedakan. Alasannya SMK lebih banyak pembiayaan praktiknya daripada SMA.

“Komisi X sebenarnya mendukung usulan kenaikan dana KIP, tapi sekarang belum ada persetujuan Menkeu, semoga bisa disetujui,”ujarnya.

Tahun ini ada 17,9 juta penerima dana KIP yang masih sekolah. Bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-20 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah regular, dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan, atau mendaftarkan diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) miik Kemnakertrans.