close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Tingkatkan Profesionalisme Guru, LPTK Harus Berubah

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4579
Selasa, 23 Okt 2018

KEBERADAAN  sosok guru amat penting dan strategis sebagai ujung tombak pendidikan dan strategis, serta menjadi faktor utama keberhasilan proses belajar mengajar di sekolah.

 ''Oleh karena itu kualitas guru dan tenaga kependidikan sangat menentukan kualitas pembelajaran dalam upaya menumbuh kembangkan potensi yang dimiliki siswa." Ujar mentri pendidikan dan kebudayaan  (mendikbud) Muhadjir Effendy di dampingi Sekjen Kemendikbud Didik  Suhardi saat wawancara khusus dengan media Indonesia di kantor Kemendikbud Jakarta.

Dalam era menghadapi revolusi industri 4.0 dewasa ini peran guru yang kompeten dan profesional sangat dibutuhkan. Karenanya, keberadaan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mencetak lahirnya para guru di Tanah Air dihadapkan segera melakukan Pembenhan.

Mendikbud mengakui kedudukan LPTK sangat penting dalam mencetak guru. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menilai lahirnya guru yang profesional tidak lepas pada konstribusi LPTK yang ada di tanah air, LPTK, lanjut Muhadjir, merupakan kunci mencetak guru yang kompeten dan profesional. Setiap guru yang lulus kompetensi mendapat sertifikat dari lembaga pendidikan tersebut.

"Untuk mencetak guru profesional saya usulkan agar LPTK sebagai lembaga Pencetak guru dapat melakukan pembenahan. Pasalnya, jumlah LPTK saat ini sudah over supply. Setiap tahunya LPTK meluluskan 300 ribu guru, sementara guru dibutuhkan untuk sekolah negri dan swasta hanya sekitar 100 ribu guru."

Selain pembenahan yang mesti dilakukan LPTK, para guru juga harus mengikuti pembinaan saat menjadi calon guru dengan mengikuti peroses penjabatan.

 Namun, Sambungnya, ketika lulus menjadi guru mesti secara berkesinambungan meningkatkan kompetensi. Berdasarkan Undang-Undang  nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyebutkan  bahwa kompetensi gutu meliputi empat hal , yakni kompetensi pedogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

 "jadi guru-guru kita harus terus menerus memberdayakan diri dan meningkatkan kompetensi dirinya," tegas Muhadjir.

Upaya meningkatkan kompetensi tersebut, hemat dia, dapat diperloah melalui sosialisasi mata pelajaran, atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),dll.

Tugas kemendikbud, lanjutnya, lebih banyak memfasilitasi agar guru dan asosiasi guru dan asosisasi mata pelajaran dapat membina secara kolegial atau jalur kesejawatan. Hal ini lantaran kemampuan kemendikbud amat terbatas dalam membina sekitar 3jt guru di seluruh indonesia.

Muhadjir pun  mengingatkan tidak boleh ada perbedaan dalam pembinaan guru disekolah negri dan swasta. Guru-guru di negri dan swasta harus mendapatkan pembinaan yang sama. Dengan demikian kualitas siswa yang dihasilkan pun tidak terjadi gap. Muhadjir juga menekankan pembenhan sistem rekrutmen guru.