Index Berita
Penutupan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Bidan Terampil Ke Bidan Ahli
Rabu, 31 Okt 2018
Pekanbaru (dinkes.riau.go.id) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan 28 jenis jabatan fungsional kesehatan yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak yang penuh untuk melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan profesinya masing-masing. Dalam jabatan fungsional kesehatan tersebut terdapat jabatan fungsional bidan.
Dalam acara penutupan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional bidan terampil ke bidan ahli angkatan I dan angkatan II yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2018 di UPT. Bapelkes Dinkes Riau dimana dalam pidato sambutannya Kepala UPT. Bapelkes Dinkes Riau Dra. Irbanita menyebutkan bahwa “Dalam menjalankan perakteknya, bidan harus senantiasa dalam meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang dan tugasnya” ucapnya.
Beliau juga mengatakan bahwa “Sebagai tenaga kesehatan, bidan-bidan harus memfasilitasi masyarakat untuk mampu hidup sehat secara mandiri terutama meningkatkan kepuasan dan keamanan bagi perempuan dan bayinya dalam mewujudkan keluarga bahagia dan berkualitas” ucapnya.
“Sehingga derjat kesehatan dan mutu kehidupan dapat ditingkatkan untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai dengan keberadaannya dalam strata kemasyarakatan” ungkap Dra. Irbanita saat penutupan pelatihan penjenjangan jabatan fungsional bidan terampil ke bidan ahli angkatan I dan angkatan II, Rabu (10/10/2018).