close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Sosialisasi PP No. 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4677
Kamis, 08 Nov 2018

Pekanbaru, Dinsos-MC. Kementerian Sosial RI melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak di Ameera Hotel Pekanbaru Provinsi Riau Kamis, (01/11/18).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Drs. H. Dahrius Husin, MM dihadiri lebih kurang 40 peserta yang berasal dari beberapa OPD terkait seperti Kementrian Agama, Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Dinas/Biro di lingkungan Pemda Riau, Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Dinas Sosial, Sakti Peksos Dan TKSK Dan Narasumber Kementrian Hukum dan HAM. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menginformasikan pola-pola pengasuhan anak kepada Stake Holder terkait pengasuhan anak. Sebelumnya, pada tanggal 20 September 2017 Pemerintah menerbitkan PP (Peraturan Pemerintah) No 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak. PP ini di terbitkan guna meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak anak dan untuk menetapkan standar-standar yang jelas bagi masyarakat untuk mengasuh anak.

Dalam sambutannya Kadis Sosial menyampaikan belakangan ini kasus kekerasan terhadap anak masih kerap terjadi khususnya di Provinsi Riau. Menurut beliau untuk meminimalisasi kasus-kasus terkait anak-anak tersebut diperlukan pengawasan semua pihak terkait, mulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal dan sekolah. Apalagi jam yang lebih banyak ketika anak berada disekolah sehingga perlu pengawasan ketat secara terus menerus semua pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangannya dalam melakukan asistensi, konsultasi, capacity building, konseling, bimbingan, keterampilan usaha bagi orang tua serta pengawasan penyelenggaraan pengasuh anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal inilah yang mendorong agar orang tua didalam keluarga dan lembaga pengasuh anak, serta masyarakat harus memahami peran masing-masing dalam upaya pengasuhan anak yang baik dan benar. Beliau juga menegaskan bahwa “PP ini merupakan payung hukum bagi kita dalam melaksanakan program pengasuhan anak, dengan adanya PP ini kita dapat menjalin koordinasi dengan LKSA dalam program Pengasuhan Anak”.

Kabag Dokumentasi dan Informasi Hukum Biro Hukum Kemensos RI Akhiril Hadi, SH selaku  narasumber kemensos RI menyampaikan akan peran penting pemahaman terkait pengasuh anak baik di dalam keluarga maupun di dalam lembaga pengasuh anak. Hal ini dilakukan agar anak dapat mengkomunikasikan kebutuhan dan keluhannya kepada orang tua kandung ataupun orang tua asuh. Pemerintah ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan setiap anak akan kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan dan hak-hak sipil anak benar-benar terpenuhi.