close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Kampar

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-532
Jum'at, 20 Feb 2015

Pekanbaru- Komisi III DPRD Kabupaten Kampar berkunjung ke Dinas Pendapatan Provinsi Riau pada hari Jum’at  Tanggal 20/02/2015 . Pertemuan bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Pendapatan Prov Riau Jl Sudirman Pekanbaru.

Dalam kunjungan itu, Komisi III DPRD Kabupaten Kampar  dipimpin oleh Ibu Zumrotun dan rombongan yang berjumlah 9 orang dengan tujuan untuk berkonsultasi mengenai peningkatan kinerja Dinas Pendapatan dan Mengkoordinasikan terkait sumber-sumber PAD baru, kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau, H. Joni Irwan ,

Ada beberapa hal yang di bahas dalam pertemuan tersebut diantaranya beberapa objek pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota dan ada juga yang menjadi kewenangan provinsi riau untuk pemungutannya, seperti halnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan (AP) dan Pajak Rokok yang menjadi kewenangan Provinsi Riau untuk pemungutnya. Acuan kita adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni PKB dan BBNKB bagi hasil Provinsi 70% Kabupaten/kota 30%, PBBKB bagi hasil Provinsi 30% Kabupaten/Kota 70%, AP bagi hasil provinsi 50%, Kabupaten/Kota 50% dan Pajak Rokok bagi hasil Provinsi 30%, Kabupaten/Kota 70% (PMK Nomor 115 Tahun 2013).

Untuk mekanisme DBH Kabupaten/Kota Provinsi Riau telah Menganggarkan 90% dari Target yang dianggarkan  untuk Kabupaten/Kota disebabkan karena telah berubahnya mekanisme penyaluran DBH dari Tahun ke tahun sebelumnya, mulai dari tahun 204 di tetapkan pagu DBH Kabupaten/Kota TW I,II,III dan IV (Oktober dan November) dan TW IV Desember akan di bagikan setelah Audit BPK tahun berikutnya.