close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

JADIKAN AKTIVIS PATBM SEBAGAI AGEN PERUBAHAN, KEMENTERIAN PPPA DAN DINAS P3AP2KB PROVINSI RIAU TAJA BIMTEK PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5332
Sabtu, 14 Nov 2020

PEKANBARU – Melalui Dana Dekonsentrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Pendekatan Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan yang diikuti 42 orang peserta dari unsur Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kelurahan/Desa bersama perwakilan Dinas PPPA Kabupaten/Kota dan Provinsi ini diselenggarakan selama 3 hari, mulai dari tanggal 11 hingga 13 November 2020 terpusat di Hotel Grand Zuri Pekanbaru.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau pada hari Rabu malam (11/11/2020) ini dihadiri langsung Plt Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Drs Dermawan M.Si didampingi Kepala Bidang Perlindungan ABH, Ir FB Didiek Santoso, dari Kementerian PPPA RI. “Metode pelaksanaan kegiatan yang semulanya dirancang secara virtual alhamdulillah dapat dilakukan secara tatap muka langsung dengan menerapkan protokol Covid-19 secara ketat, selain itu nantinya para narasumber dari Kementerian PPA RI, Dinas P3AP2KB Provinsi dan Fasilitator PATBM Provinsi juga akan menyampaikan materi pembelajaran yang telah terbarukan”, ungkap Kepala Bidang Kelembagaan Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak, Sri Gemala Melayu pada laporannya.

Plt Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian PPPA RI, Drs Dermawan M.Si mengawali sambutannya pada pembukaan dengan sebait pantun yang berisikan harapan agar Aktivis PATBM di Provinsi Riau mampu menjadi agen perubahan dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak. Karena menurut pria kelahiran Jawa Barat tersebut, kearifan lokal yang terkandung dalam nilai-nilai budaya di bumi lancang kuning ini dapat menjadi salah satu modal besar masyarakatnya mampu berkontribusi lebih diberbagai sektor pembangunan. “Riau tidak asing lagi bagi saya, daerah ini sudah menjadi rumah kedua”, ujarnya disambut tepuk tangan riuh peserta.

Menindaklanjuti fenomena kekerasan terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini, Kementerian PPPA RI berharap kontribusi dan peran serta masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak dapat lebih ditingkatkan. “Kenapa PATBM harus ikut terlibat, karena cost (biaya) nya sangat besar sekali jika kita tidak mampu mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak”, tutur Plt Asdep ABH yang dikalangan Forum Anak biasa disapa dengan Ayah Dermawan ini.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Dra Tengku Hidayati Effiza MM dalam sambutan membukanya mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu Negara peserta Deklarasi Konvensi Hak Anak yang mengatur prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap anak berkewajiban memberikan jaminan perlindungan, dan hal ini diwujudkan pemerintah dengan meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian dilanjutkan dengan lahirnya berbagai Undang-Undang terkait Pemenuhan Hak serta Perlindungan Khusus Anak seperti Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah beberapa kali, serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak nomor 11 tahun 2012.

Hak Anak menurut Tengku Hidayati Effiza merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi tidak hanya oleh pemerintah dan negara saja. Dibutuhkan peran aktif dan dukungan nyata dari berbagai elemen seperti dunia usaha, media, orangtua, keluarga, serta masyarakat yang pada prakteknya tetap harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.

“Salah satu strategi yang dirumuskan pemerintah untuk meningkatkan peranserta masyarakat adalah dengan diinisiasinya suatu gerakan kemandirian yang terstruktur dan terencana untuk melindungi serta memenuhi hak-hak anak baik dalam bentuk sosialisasi dikomunitas kecil seperti kelompok pengajian, maupun membantu korban dalam melakukan pelaporan kasus ke UPT PPA. Gerakan kemandirian ini yang kemudian kita kenal pada hari ini dengan Kelompok Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)”, ungkapnya.

Kelompok Aktivis PATBM Kelurahan/Desa di Provinsi Riau pertama kali diinisiasi pembentukannya pada tahun 2016 di 4 kelurahan yaitu Kelurahan Rejosari dan Kelurahan Simpang Tiga di Kota Pekanbaru, serta Kelurahan Dumai Kota dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur di Kota Dumai. Pemilihan 2 Kota di Provinsi Riau tersebut diusulkan Dinas P3AP2KB Provinsi Riau didasarkan pada aspek tantangan dan peluang dalam mewujudkan perlindungan anak dimasa depan. Dimana Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau menjadi barometer dari segala isu pembangunan baik pada tingkat regional, nasional maupun internasional, dan Kota Dumai sebagai salah satu daerah terluar yang berbatasan langsung dengan negeri jiran tetangga serta selat Malaka yang menjadi salah satu jalur pelayaran terpenting di dunia, sehingga kompleksitas permasalahan terkait perlindungan anak juga semakin tinggi dan beragam, salah satunya adalah isu trafficking.

Dari Data yang di himpun Bidang Kelembagaan Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, hingga bulan Oktober 2020 telah terbentuk 308 Kelompok Aktivis PATBM yang tersebar di 11 Kabupaten/Kota dengan rincian Kota Pekanbaru 12 Kelompok, Kota Dumai 25 Kelompok, Kabupaten Siak 35 Kelompok, Kabupaten Indragiri Hulu 16 Kelompok, Kabupaten Bengkalis 53 Kelompok, Kabupaten Kampar 29 Kelompok, Kabupaten Pelalawan 15 Kelompok, Kabupaten Indragiri Hilir 9 Kelompok, Kabupaten Kepulauan Meranti 8 Kelompok, Kabupaten Rokan Hulu 105 Kelompok, dan Kabupaten Kuantan Singingi 1 Kelompok.

“Apresiasi khusus kami berikan kepada Bapak-Ibu di Kabupaten Rokan Hulu yang telah berhasil mendorong replikasi PATBM di 105 Kelurahan/Desanya (72,4%), dan kami mendorong teman-teman di Kabupaten Rokan Hilir (0) serta Kuantan Singingi (1) untuk dapat menginisiasi pembentukan PATBM minimal 1 Kelurahan/Desa dimasing-masing kecamatan sebagai model percontohan”, tutup Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau.

Image title

Image title



Sumber : Bidang Kelembagaan Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak (KTKPHA)

Penulis : Rizky Kurniawan

Editor : Sri Gemala Melayu, ST.,M.Si