close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Panen Madu Kelulut Di Kabuputen Kampar Bersama Kepala Dinas LHK Provinsi Riau

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5411
Sabtu, 10 Apr 2021

Kampar - Sabtu, 10 April 2021, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Dr. Ir. Mamun Murod, melakukan panen bersama Madu Kelulut yang ditangkarkan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Kenegerian Kampa. Acara dihadiri oleh WRI dan Bahtera Alam, Para tokoh Datuak Pucuk Persukuan Ninik Mamak Kenegerian Kampa, yaitu Datuk Bosou, Suku Pitopang, Datuk Samad Diraja Persukuan Bendang, Datuk Julianso Persukuan Domo, Datuk Paduko Tuan Persukuan Kampai, dan lainnya di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampai, Kabupaten Kampar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Usaha Madu Kelulut ini berada di Lokasi Hutan adat Kenegerian Kampa yang memiliki total luas 156.8 Ha, terdiri dari 100 Ha Ghimbo Bonca Linda dan 56 Ha Ghimbo Pomuan. Hutan yang ada ini masih dikelola berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.

Madu kelulut adalah salah satu jenis madu yang mungkin cukup jarang terdengar. Madu yang memiliki nama lain stingless bee honey, atau madu meliponin ini berasal dari lebah Trigona itama dan Trigona thoracica. Jika dibandingkan dengan madu biasa, madu kelulut memiliki beberapa keunggulan, salah satunya memiliki kadar air yang lebih tinggi. Selain itu, madu jenis ini juga memiliki kadar antioksidan yang tinggi dan total karbohidrat yang lebih rendah, sehingga banyak sekali manfaatnya, antara lain sebagai penyembuh luka, mencegah kanker, mengatasi peradangan, menurunkan berat badan, sebagai antibakteri alami, memperkuat imun, berpotensi untuk kesehatan otak, memiliki efek anti penuaan, menurunkan kolestrol dan baik digunakan oleh penyandang diabetes.

Hutan adat Kenegerian Kampa sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada tahun 2020 lalu. Hutan adat merupakan salah satu bukti pengakuan masyarakat hukum adat dari negara.

Melalui pengakuan ini, masyarakat adat Kenegerian Kampa juga dapat mengelola sumber daya alam berbasis hasil hutan bukan kayu seperti Madu Kelulut yang lebih berkelanjutan. 

Program pengakuan MHA dan pengembangan livelihood ini juga sejalan dengan program strategis nasional yaitu Perhutanan Sosial. Hal ini juga dapat membantu perekonomian masyarakat adat pada masa pandemi ini. Misalnya, melalui madu kelulut, masyarakat adat mendapatkan sekitar Rp. 4.000.000/bulan. 

Saat ini, sudah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) masyarakat adat, sehingga proses pengorganisasian dan pengembangan sumber penghidupan masyarakat adat Kenegerian Kampa diharapkan dapat berkembang pesat sesegera mungkin. 

Kadis LHK Prov. Riau, Mamun Murod menyampaikan bahwa, “Dinas LHK Riau siap untuk membantu mendampingi dan mendukung kelompok melalui program restorasi dan pengembangan sumber mata pencaharian berkelanjutan berbasis sumberdaya hutan yang merupakan bagian dari program Riau Hijau.” 

Peluang - peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat tidak hanya terbatas pada hasil hutan bukan kayu, tetapi juga dapat juga memanfaatkan jasa lingkungan.

Dinas LHK secara kolaboratif dengan pihak, seperti akademisi, pemerhati dan praktisi lingkungan se Provinsi Riau akan berupaya mengembangkan hal serupa di lokasi yang lain. Hal ini bertujuan untuk memperluas dampak program Riau Hijau. Salah satu contohnya, Pemerintah Provinsi Riau akan segera melakukan proses pengakuan masyarakat adat suku sakai bathin sobanga yang secara administrasi berada di dua Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir. (MCR/DLHK)