Index Berita
Dipenda Laksanakan Rapat Pembahasan Retribusi Perpanjangan IMTA
Kamis, 26 Mar 2015
PEKANBARU- Dinas Pendapatan Provinsi Riau melalui Bidang Retribusi, PADL, dan DBH melakukan Rapat internal mengenai Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Rapat di pimpin oleh Kabid Retribusi, PADL dan DBH, Efnida SE.
Rapat dilaksanakan pada hari Rabu (25/3/2015) bertempat diruang Rapat Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau yang di hadiri oleh Disnakertransduk , BP2T, Biro Hukum, BPKAD, Bank Riau Kepri serta Pejabat Eselon III dan staf Dipenda Prov Riau.
Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. Perpanjangan IMTA izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/wali kota ataupun pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Mengenai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis sedang dibahas di dalam Pergub tentang Pungutan terhadap retribusi IMTA yang di atur dalam Pergub ini adalah pungutan IMTA lintas Kabupaten/Kota. Dinas Pendapatan daerah hanya selaku koordinator, hal-hal yang bersifat teknis ada pada Disnakertransduk dan bersifat izin diterbitkan oleh BP2T. Kepada Biro Hukum agar dapat menggesa pengesahan Pergub secepatnya agar pungutan dapat segera dilakukan.
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan paling tinggi sebesar tarif penerbitan IMTA yang ditetapkan dalam PP mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Bidang Ketenagakerjaan. Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan dengan Peraturan Daerah.