close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

DP3AP2KB Provinsi Riau Prioritaskan Remaja Sebagai Upaya “Pencegahan Stunting Dari Hulu” Dalam Dialog Interaktif Bersama BKKBN Melalui Lintas Pekanbaru Pagi Pro 1 RRI Pekabaru

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5834
Rabu, 30 Mar 2022

PEKANBARU [DP3AP2KB] –Gelar bincang pagi dengan topic “ Pencegahan stunting dari Hulu” dengan pakar stunting bapak H Nofrizal, SP.MA sebagai penyuluh KB Ahli utama BKKBN dan Ibu Fariza SH, MH selaku Kepala DP3AP2KB Provinsi Riau, yang di pandu oleh ibu Tuti Fitri, SH dari Pro 1 RRI Pekanbaru pada frekuensi 99.1 FM melalui live call. Acara ini diselenggarakan oleh BKKBN dalam upaya sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan stunting sejak dini (28/03/2022).

Dalam bincang-bincang ini Ibu Fariza meyampaikan kondisi kasus stunting di Provinsi Riau berdasarkan hasil SGGI (Surve Status Gizi Indonesia) berada dibawah rata-rata nasional yakni 22.3% tetapi dari 12 kab/kota masih terdapat beberapa kab/kota yang angkanya cukup tinggi yaitu Kab. Kampar 25.7%, Kab. Rokan Hulu 25,8%, Kab. Indragiri Hilir 28.4% dan Kab. Rokan Hilir 29,7%. Untuk kota Pekanbaru sendiri angkanya masih di bawah nasional yaitu 11.4%.

Provinsi Riau sudah membentuk tim percepatan penurunan stunting yang di SK kan oleh bapak Gubernur dan dalam waktu dekat akan melakukan rekonsiliasi seluruh kab/kota dan OPD terkait se Provinsi Riau. Dengan tujuan untuk sinergitas konvergensi stunting “Siapa melakukan apa” dalam menurunkan angka stunting dua tahun kedepan mencapai angka 14% seperti yang diamanatkan oleh bapak Presiden Joko Wdodo, ujar ibu yang biasa di sapa liza tersebut.

Dalam upaya pencegahan penurunan stunting dari hulu dimana lokusnya ada pada 12 kab/kota yang berfokus pada pembinaan bagi remaja dengan PIK-Remaja (Pusat Informasi Konseling Remaja) yang berkolaborasi bersama BKKBN pada 12 kab/kota.

Program gender akan menjadi wadah pengembangan karakter remaja memberikan pemahaman kepada remaja tentang pendewasaan usia perkawinan, menjauhi perkawinan usia dini, agar bisa melajutkan pendidikan dan berkarir. Program gendre juga mengajarkan remaja tentang 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), kesehatan reproduksi, sek pra nikah, dan NAPZA atau yang disebut dengan Triad Gendre. Agar remaja lebih siap secara sikis dan psikologis merencanakan kehidupannya guna menjadikan remaja tangguh dan berkualitas. Remaja ini juga nantinya diharapkan akan menjadi duta stunting bagi teman-temannya.

Menurut bapak Nofrizal pencegahan stunting dari hulu dilakukan dengan 3 periode utama pada remaja yaitu: ramaja awal di usia 10 s/d 15, puncak remaja dari usia 15 s/d 18, remaja akhir siap nikah dan hamil, dengan metode pendekatan yang berbeda. Khusus untuk remaja siap nikah pada setahun s/d tiga bulan menjelang pernikahan adalah masa pencegahan stunting di hulu. Karena 90 hari sangat baik mementukan kualitas prakonsepsi untuk menentukan calon generasi yang akan dilahirkan.

Selain itu juga sinergitas dilakukan BKKBN dan juga DP3AP2KB beserta Kementiran Agama dalam memberikan pembekalan dan pemeriksaan bagi calon pengantin. BKKBN juga sudah mengcover calon pengantin memalui aplikasi Eksimil (elektronik siap nikah dan hamil) akan merocord remaja yang akan menikah itu memiliki kesiapan yang cukup baik dari segi fisik calon pengantin, asupan gizi dan vitamin penambah darah khusunya bagi calon ibu agar kehamilan dan calon anak yang akan dilahirkan memenuhi standar, berkualitas dan tidak terindikasi stunting.

Pak Nofrizal juga menyampaikan pase 1000 HPK adalah masa paling penting dalam pencegahan stunting mulai dari otot, otak dan opportunity bagi calon anak kedepannya. Perilaku orang tua dalam mendidik anaknya di dalam keluarga juga mempengaruhi terjadinya resiko stunting. Dalam hal ini BKKBN telah memiliki tim pendamping keluarga sebanyak 10.674 di 12 kab/kota dari lintas sector dan lembaga di tingkat kab./kota sampai tingkat desa yang akan mendampingi kelurga beresiko stunting.

Komitmen pemerintah daerah Provinsi Riau dalam percepatan penurunan stunting sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2001 tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting ditunjukkan dengan telah membentuk satgas stunting yang melaksanakan fungsi Konsultasi, Fasilitasi koordinasi dan penguatan penyediaan satu data stunting kepada pemerintah tingkat pusat, pemerintah daerah, sampai tingkat desa yang akan bersinergi dengan tim pendamping keluarga dalam mendampingi keluarga yang beresiko stunting di Provinsi Riau. Harapannya dapat menurunkan angka stunting di Provinsi Riau menuju Indonesia emas pada tahun 2024 mendatang.    

Sumber : PPID Dinas P3AP2KB Provinsi Riau

#PerempuanBerdaya,AnakTerlindungi,KeluargaSejahtera,IndonesiaMaju