close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM KONFLIK SOSIAL (POKJA P3AKS)

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5908
Sabtu, 18 Jun 2022

Pekanbaru-DP3AP2KB mengadakan Rapat Pembentukan Kelompok Kerja Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dalam Konflik Sosial (POKJA P3AKS), pada hari kamis (16/6/2022) bertujuan untuk melindungi menghormati, menjamin hak asasi perempuandan anak dalam penangan konflik. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau diwakili Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak,  Efia Nurita.

Turut Hadir pada kesempatan tersebut Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Kepolisian Daerah Provinsi Riau , Panglima TNI Wilayah Riau, Kanwil Kemekumham Riau, Kanwil Kemenag Riau, PSKPW UNRI, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, BRSAMPK Kemensos RI serta Perwakilan OPD Lingkup Provinsi Riau terkait .

Pokja ini membahas tentang isu-isu inteleronsi sengketa lahan, prilaku tindak kekerasaan dan prilaku penyebaran perilaku bohong. Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial; selajutnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS); kemudian Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan danAnak Republik Indonesia tentang Pembentukan Sekretariat Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS); dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 02 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS).

Dalam kaitan ini Rapat membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pemberayaan Perempuan dan Anak (Pokja P3AKS) yang terdiri dari 3 (tiga) Bidang Pencegahan selanjutnya Bidang Penanganan; dan Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi, Ketiga bidang tersebut diharapkan mampu melakukan Koordinasi, Advokasi dan Evaluasi sekaligus melaporkan pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam hal menangani khususnya isu paham radikal, sengketa lahan antar kelompokserta perilaku dan perilaku berita bohong.

Dengan terbentuknya Pokja P3AKS ini diharapkan dapat mensinergikan semua perangkat daerah, lembaga terkait lintas sektoral dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak khusunya dalam konflik Sosial kedepannya.

Image title

Sumber : PHPKA DP3AP2KB Provinsi Riau