close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pemberian Kartu Identitas Kepada Korban Kekerasan Anak Dibawah Umur

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5931
Jum'at, 01 Jul 2022

Jumat, 01/07/2022 bertempat di Aula DP3AP2KB Provinsi Riau melalui Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Anak (UPT.PPA) melaksanakan kegiatan pemberian Kartu Identitas kepada korban kekerasan anak dibawah umur. Pelayanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diaplikasikan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2013 tentang perlindungan hak dasar Anak.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan PERMEN KPPA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Unit Pelaksanaan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak, yang merupakan pedoman bagi UPT.PPA dalam menyelenggarakan fungsi layanan PPA kepada penerima manfaat secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi.

Pelayanan secara komprehensif dimaksud adalah komprehensif dalam memenuhi hak dan kebutuhan perempuan dan anak secara menyeluruh, tepat dan tuntas dengan pendekatan manajemen kasus oleh tenaga professional agar tidak terjadi pengulangan kejadian. Korban kekerasan inisial T (18 Tahun) dalam kasus pelecehan seksual belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena tidak diurus oleh keluarganya, begitu juga dengan adik korban yaitu S (12 Tahun) dan W (9 Tahun) juga belum memiliki Akta Kelahiran sehingga Tim UPT. PPA Provinsi Riau memutuskan untuk membantu pengurusannya.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau ibu Hj. Fariza, berharap dengan pemberian Kartu Identitas kepada anak korban kekerasan bisa memudah kan mereka dalam pengurusan segala hal untuk kehidupan mereka yang lebih baik kedepannya.

Image title


Sumber : UPT.PPA DP3AP2KB Provinsi Riau