close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

10 Tahun Perlindungan Ikan Terubuk, KKP Dorong Kolaborasi Pengelolaan

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-6008
Kamis, 11 Agu 2022

PEKANBARU (09/08/2022). Dalam rangka Sepuluh Tahun Perlindungan Ikan Terubuk, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut mendorong kolaborasi pengelolaan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang laut, Victor Gustaaf Manoppo, dalam Webinar Nasional Melaut series III dengan tema Sepuluh Tahun Perlindungan Ikan Terubuk di Provinsi Riau turut mengajak pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam upaya perlindungan ikan yang menjadi simbol Kabupaten Bengkalis ini.

Agar anak cucu kita bisa melihat, dan merasakan ikan Terubuk. Tidak hanya cerita bahwa Provinsi Riau pernah ada Ikan Terubuk. Masyarakat, Akademisi, LSM, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah perlu berjabat tangan untuk pelestarian ikan Terubuk khususnya di Riau, kata Victor secara daring dari Jakarta.

Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Perlindungan Terbatas Terubuk (Tenualosa macrura) dan tercantum dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) Terubuk (Tenualosa macrura) tahun 2017-2021, telah berjalan perlindungan Terubuk selama sepuluh tahun lamanya.

Bertepatan dengan ulang tahun Provinsi Riau ke-65, Plt. Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Muh Firdaus Agung K K, menyampaikan apresiasi terhadap perlindungan sang ikan endemik dari Sumatra.

Selamat atas keberhasilan mempertahankan dan menjaga kebersamaan salah satu spesies ciri khas Riau hingga ulang tahun Provinsi Riau hari ini. Semoga momentum ini menjadi energi baru untuk melanjutkan semua usaha konservasi yang dilakukan lintas stakeholders, terang Firda.

Masuk dalam target konservasi KKP, Ikan yang dilindungi Terbatas baik dari sisi waktu maupun lokasi ini memiliki nilai ekonomi cukup tinggi, terkhusus telurnya. Plt Kepala BPSPL Padang memaparkan upaya-upaya perlindungan yang telah dilakukan setelah ditetapkannya perlindungan terbatas ikan Terubuk.

Sejak 2013 hingga 2022, kegiatan yang dilaksanakan berupa monitoring populasi, monitoring habitat, penguatan kelembagaan, FGD, workshop, sidak bersama, patroli pengawasan perlindungan terbatas ikan Terubuk, khususnya di Provinsi Riau, terang Irfan di Pekanbaru (09/08).

Berwarna keperakan, ikan Terubuk menjadi salah satu tumpuan mata pencaharian masyarakat setempat. Webinar yang dilanjutkan dengan FGD Penyusunan RAN ikan Terubuk ini menghasilkan rumusan yang bisa menjadi dasar perbaikan kebijakan. Forum menyepakati peraturan terkait perlindungan ikan Terubuk di Provinsi Riau memerlukan peninjauan ulang penanggalan waktu larangan, dan penambahan lokasi ruaya. Selain itu, diperlukan perluasan kawasan konservasi ikan Terubuk dan pengaturan ulang zonasinya berdasarkan hasil temuan habitat penting terbaru.

Guna mendukung pelestarian ikan Terubuk yang sejalan dengan kesejahteraan masyarakat, terdapat beberapa strategi pengembangan mata pencaharian alternatif untuk nelayan Ikan Terubuk pada saat hari larangan. Deni Efizon, Tenaga Ahli dari Universitas Riau, menerangkan bahwa home industri pengolahan kerupuk, berkebun, budidaya lele, dan beternak ayam merupakan hasil pengerucutan kajian yang bisa dikembangkan. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud, menyambut baik dan turut mendorong upaya pelestarian ikan Terubuk.

Kelestarian ikan terubuk mulai terancam, maka upaya pengelolaan harus segera dilakukan. Semoga rumusan yang dihasilkan bisa menyegerakan penetapan kawasan konservasi perlindungan Terubuk, tutur Herman dalam FGD Penyusunan RAN Ikan Terubuk di Pekanbaru (09/08/2022).

HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

HUMAS BPSPL PADANG