Index Berita
Patroli Rutin Dalam Rangka Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Pemantauan Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi
Rabu, 04 Jan 2023
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Melaksanakan :
*A*. *DASAR HUKUM* :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi;
4. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
5. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Nomor : 096/SPT/ SATPOL PP/2.1/ ,untuk melaksanakan Patroli Rutin.
*B*. *JENIS KEGIATAN* :
- Patroli Rutin dalam rangka Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Pemantauan Pendisiplinan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
*C*. *WAKTU KEGIATAN*
Hari : Selasa-Rabu
Tgl : 3-4 Januari 2023
Pukul : 22.00 s/d 08.00 Wib
*D*. *PERSONIL*
1. KOMPI DALMAS
- Pleton 1 Regu 2
2. Fungsional
3. Driver
*E*. *LOKASI KEGIATAN* :
Melaksanakan Patroli ke Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Riau, Masjid Agung Annur, Gedung Qur'an Kawasan Purna MTQ, Gedung Juang, serta tempat-tempat keramaian pada Jalan Protokol Kota Pekanbaru.
*F*. *HASIL KEGIATAN* :
Dalam pelaksanaan Kegiatan Patroli berjalan dengan Aman dan Terkendali dengan Kesimpulan Situasi dan Kondisi bebas dari gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.