close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-6284
Jum'at, 12 Mei 2023

SALAM PRAJA WIBAWA

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin.


A. DASAR : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat; 4. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Nomor : 096/SPT/ SATPOL PP/2.1/ ,untuk melaksanakan Tugas Patroli Rutin.

B. NAMA KEGIATAN : - Patroli Rutin

C. WAKTU KEGIATAN : Hari : Kamis-Jum'at Tgl : 11-12Mei 2023 Pukul : 08.00 s/d 08.00 Wib

D. PERSONIL : 1. KOMPI DALMAS - Pleton 1 Regu 1 2. Driver

E. LOKASI KEGIATAN : Melaksanakan Patroli ke Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Riau, Masjid Agung Annur, Gedung Qur'an Kawasan Purna MTQ, Gedung Juang, serta tempat-tempat keramaian pada Jalan Protokol Kota Pekanbaru.

F. HASIL KEGIATAN : Selama pelaksanaan Kegiatan Patroli berjalan dengan Aman dan Terkendali dengan Kesimpulan Situasi dan Kondisi bebas dari gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.