close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

DKP Provinsi Riau Melaksanakan Pertemuan Kegiatan Penetapan Persyaratan Dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-6305
Rabu, 24 Mei 2023

    Pekanbaru - 23 Mei 2023, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau melaksanakan Pertemuan Kegiatan Penetapan Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang bertempat di Aula Terubuk DKP Provinsi Riau, yang dihadiri oleh Bapak YAPISMAN, S.Pi, M.Si, Bapak HARUN. AS dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan dan Ibu ROHUL MAZIDAH H, S.Pi, M.Si dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau sebagai Narasumber dan juga beberapa perwakilan dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) dari 7 Kabupaten /Kota.

Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Kadis DKP Provinsi Riau Bapak Ir. H. Herman M.Si dimana Kadis DKP Provinsi Riau menyampaikan ucapan terimakasih banyak atas kedatangan narasumber, dikarenakan sangat membantu memberikan informasi kepada pelaku usaha dalam memenuhi Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan dan juga kepada perwakilan Unit Pengolahan Ikan (UPI) dari Kabupaten/Kota.

Image title

    Pertemuan ini bertujuan untuk Meningkatkan Pengetahuan Unit Pelaku Usaha (UPI) tentang Persyaratan dan Ketentuan Perizinan, pentingnya memiliki dan tata cara pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Unit Pelaku Usaha (UPI), serta meningkatkan Ekosistem Investasi dan kegiatan berusaha di Industri dengan penerbitan yang efektif dan sederhana sehingga kendala - kendala seperti Ketidaktahuan Informasi, ketidaktahuan Proses Perizinan, dan tidak adanya minat dalam mengajukan perizinan bisa diatasi

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) dimana Seluruh perizinan berusaha (NIB, SS, IZIN) atas sektor yang di atur dalam PP Nomor 5 tahun 2021 wajib diterbitkan melalui sistem OSS. Dalam setiap perizinan berusaha tersebut akan dicantumkan nama penerbit sesuai kewenangannya.