Index Berita
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin
Kamis, 08 Jun 2023
SALAM PRAJA WIBAWA
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau melaksanakan Kegiatan Patroli Rutin.
A. DASAR :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
4. Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau Nomor : 096/SPT/ SATPOL PP/2.1/ ,untuk melaksanakan Tugas Patroli Rutin.
B. NAMA KEGIATAN :
- Patroli Rutin
C. WAKTU KEGIATAN :
Hari : Rabu
Tgl : 7-8 Juni 2023
Pukul : 08.00 s/d 08.00 Wib
D. PERSONIL :
1. KOMPI DALMAS
- Pleton 2 Regu 3
2. Driver
E. LOKASI KEGIATAN :
Melaksanakan Patroli ke Kantor Gubernur Riau, Rumah Dinas Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekdaprov Riau, Masjid Agung Annur, Gedung Qur'an Kawasan Purna MTQ, Gedung Juang, serta tempat-tempat keramaian pada Jalan Protokol Kota Pekanbaru.
F. HASIL KEGIATAN :
Selama pelaksanaan Kegiatan Patroli berjalan dengan Aman dan Terkendali dengan Kesimpulan Situasi dan Kondisi bebas dari gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.