close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pembentukan Forum PBB-P3

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-761
Kamis, 20 Agu 2015

Pekanbaru –  Bidang Retribusi, PADL dan DBH  menggelar Rapat Pembentukan Forum PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) serta Penetapan Nilai Perolehan Air Pajak Air Tanah (NPA PAT) Tahun Anggaran 2015 Rabu tanggal 20/08/2015 bertempat di ruang Cempaka lantai III Dinas Pendapatan Provinsi Riau Jl. Jend. Sudirman No 6 Simpang Tiga Pekanbaru.

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau, H. SF Hariyanto sekaligus Pemimpin Rapat. Pembentukan Forum ini juga sebagai diskusi dari forum antara Dipenda dan SKPD lainya. Selain itu hadir seluruh Kabid dan Kasi di lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Riau.

Dalam sambutanya Kadipenda mengatakan “untuk Data objek PBB-P3 sudah dilakukan verifikasi secara uji petik ke lapangan. Potensi pajak bahan bakar perlu di gali juga untuk menambahkan pendapatan. Rencana kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dalam bentuk Forum (Kadipenda Kab/Kota, Kadis Pertambangan Kab/Kota dan lainnya yang terkait)”.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan BPP Migas dalam hal data apa saja yang dibutuhkan dalam proses penggalian potensi pajak bahan bakar, Setelah itu langkah selanjutnya dilakukan MOU dengan Bank untuk mengikat proses pembayaran pajak bahan bakar. “

Meski pendapatan sektor minyak banyak yang menjadi kendala namun dalam penyaluran minyak pemerintah melakukan tindakan secara region, satu region terdiri dari 4 provinsi, dari pertamina inilah yang membagi minyak masuk ke setiap masing-masing provinsi.

Ada dua hal yg perlu di optimalkan yaitu  PNBP yang terhutang (belum dibayar wp) mungkin dapat kita tagih dalam sisi pembayaranya. Pajak alat berat, alat berat ada juga di laut/perairan misalnya tambang timah di kepulauan meranti dan perlunya percepatan dilakukannya perubahan undang-undang nomor 28 yang tidak merangkul tentang PNBP.