close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Pelatihan Tim Teknis TKPK

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-844
Rabu, 21 Okt 2015

Pelatihan teknis Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 21 s/d 22 September 2015 bertempat di kantor Bappeda Provinsi Riau. Pelatihan ini bertujuan untuk peningkatan kapasitas kelembagan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau serta SKPD teknis terkait dengan materi fokus kepada pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.

Pelatihan ini dilaksanakan dengan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan kabupaten/Kota, dimana pada pasal 8 disebutkan TKPK Provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi penanggulangan  kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Provinsi. TKPK Provinsi dalam melaksanakan tugas pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pengendalian pemantauan, supervisi  dan tindak lanjut terhadap pencapaian tujuan program dan kegiatan penanggulangan  kemiskinan agar sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;

  2. Pengendalian pemantauan pelaksanaan kelompok program penanggulangan kemiskinan oleh SPKD yang meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi;

  3. Penyusunan hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara periodik;

  4. Pengendalian evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan;

  5. Pengendalian penanganan pengaduan masyarakat bidang penanggulangan kemiskinan;

  6. Penyiapan laporan pelaksanaan pencapaian program penanggulangan kemiskinan kepada Gubernur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Image title


Untuk menyelenggarakan  fungsi ini dibentuk sekretariat TKPK Provinsi dan kabupaten/Kota yang berkedudukan di Bappeda bertujuan untuk memberikan dukungan administrasi teknis dan dukungan bahan kebijakan yang lebih spesifiknya disebut tim teknis TKPK. Untuk itu dalam rangka peningkatan kapasitas tim teknis TKPK Provinsi maupun Kabupaten/Kota dilakukan pelatihan dengan bekerjasama dengan TNP2K sebagai narsa sumber. Peserta pelatihan TKPK ini berjumlah 35 orang yang terdiri dari tim teknis TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau masing-masing sebanyak 2 (dua) orang dan SKPD teknis yang berkaitan dengan penanggulangan kemisknan sedangkan narasumber yang memberikan materi dari TNP2K adalah Bapak Edi Syafrizal.

Materi yang disampaikan pada pelatihan ini adalah fokus kepada pemantauan dan evaluasi berbasis hasil penanggulangan kemiskinan, dimana pemantauan berbasis hasil adalah suatu proses kontinyu pengumpulan dan analisa informasi terkait indikator kunci dan pembandingan hasil aktual dengan hasil yang diharapkan untuk mengetahui sebaik apa sebuah kegiatan, program atau kebijakan di implementasikan dengan:

  • Mengkalirifikasi tujuan program;

  • Mengaitkan proses dan input kepada outcome;

  • Menerjemahkan outcome kedalam indikator kinerja dan menentukan target;

  • Mengumpulkan data tentang indikator secara rutin, membandingkan hasil aktual dengan target;

  • Melaporkan perkembangan kepada pengambil keputusan dan mengingatkan mereka akan masasah.

Image title


Sedangkan evaluasi berbasis  hasil adalah suatu proses penilaian terhadap intervensi yang direncanakan, sedang atau telah dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana relevansi, efisiensi, efektifitas, dampak dan keberlanjutannya dengan:

  • Menganalisis alasan mengapa hasil yang diharapkan tercapai atau tidak;

  • Menelusuri kontribusi proses terhadap hasil;

  • Menguji proses implementasi;

  • Mencari tahu hasil yang tidak diharapkan;

  • Memberikan pembelajaran, menandai protensi program, dan menawrkan rekomendasi untuk perbaikan.

Image title


Disamping itu pemantauan hasil mempunyai tiga tingkatan, antara lain:

  1. Pemantauan di tingkat kebijakan, dengan melihat penurunan tingkat kemiskinan (persentase, indeks kedalaman dan indeks keparahan kemiskinan);

  2. Pemantauan di tingkat program, dengan melihat peningkatan ketepatan sasaran, jumlah, harga, mutu dan waktu penyaluran raskin;

  3. Pemantauan di tingkat kegiatan dengan pelaksanaan Musyawarah Kelurahan/Desa dan penyampaian FRP.