close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Rapat Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kab. Kampar

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-856
Kamis, 22 Okt 2015

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Kampar dalam rangka Rapat Koordinasi dan Konsultasi mengenai Peran dan Fungsi DPRD dalam Optimalisasi Hasil Penjaringan aspirasi masyarakat dalam sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, pada tanggal 20 Oktober 2015, rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi I yaitu Tony Hidayat, yang diikuti oleh 11 (sebelas) orang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kampar.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Riau (M. Yafiz) didampingi oleh Kepala Bidang Penelitian dan Kerjasama Pembangunan, Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan staf Bappeda. Rapat Konsultasi diawali dengan pengantar dari Ketua Komisi I DPRD Kab. Kampar tentang maksud dan tujuan kunjungan terkait dengan sinkronisasi Rencana Kerja Satuan Kerja, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan KUA-PPAS berkenaan dengan Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang dilanjutkan dengan diskusi.
Pada prinsipnya Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanluti aspirasi masyarakat yang selanjutnya diatur dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa Anggota DPRD melalui Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD  (pokir) kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Image title


Dijelaskan juga bahwa, Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian dirubah menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah tentang tata cara pengelolaan keuangan daerah, tidak mengatur Pokok Pikiran DPRD. Pokir DPRD diatur pada Permendagri 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Image title


Sesuai Pasal 107 ayat (1) dan ayat (2) huruf f Permendagri 54/2010 dinyatakan bahwa Penelaahan Pokok-pokok Pikiran DPRD yaitu penelaahan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengan DPRD, seperti rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut Komisi I DPRD Kab. Kampar sepekat untuk memasukkan aspirasi masyarakat pada RKPD Perubahan 2016 atau sesuai dengan paraturan perundangan yang berlaku.