close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Konsultasi Rancangan Perda Penanggulangan Kemiskinan Oleh Pansus A DPRD Kab. Kepulauan Meranti

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-858
Selasa, 27 Okt 2015

Pada Jumat, 23 Oktober 2015, rombongan Pansus A DPRD Kabupaten Kep. Meranti melakukan konsultasi ke Bappeda Provinsi Riau (Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Riau) terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kep. Meranti.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus A DPRD Kebupaten Kep. Meranti Marhisyam, S.Kom dan diikuti oleh 4 anggota Pansus A yaitu H. A. Barokah dari Fraksi Gerindra selaku Wakil Ketua Pansus A, H. Zuliarsyah dari fraksi Bulan Bintang, Emi Ratna dari fraksi Hanura dan Azli syafri dari fraksi PDIP serta staf Sekretariat Dewan dan BAPPEDA Kabupaten Kep. Meranti. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Ekonomi dan SDA didampingi Kepala Sub Bidang Perencanaan Ekonomi beserta staf.

Image title

Tujuan Koordinasi dan Konsultasi ini adalah untuk memperoleh masukan Bappeda Provinsi Riau dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Kep. Meranti yang saat ini sedang disusun oleh Pansus A DPRD Kabupaten Kep. Meranti.

Usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan didasarkan atas pertimbangan:

  • Kondisi kemiskinan di Kabupaten Kep. Meranti merupakan yang tertinggi di Provinsi Riau, sehingga program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Meranti harus di optimalkan.

  • Berdasarkan data BPS tahun 2013 Kabupaten Kep. Meranti merupakan kabupaten dengan persentase jumlah penduduk miskin terbesar di Provinsi Riau yaitu sebesar 35,74%, jauh di atas rata-rata Provinsi Riau sebesar 8,42%.

  • Keadaan geografis Kabupaten Kep. Meranti berupa kepulauan mengakibatkan terisolirnya Kabupaten Kep. Meranti dan kurangnya infrastruktur yang memadai sehingga membuat harga dasar kebutuhan pokok lebih tinggi dibandingkan dengan kab/kota lain di Provinsi Riau. Hal ini menyebabkan semakin bertambahnya pengeluaran penduduk miskin yang memperburuk kondisi kemiskinan di Kabupaten Kep. Meranti.

Diharapkan dengan adanya hak inisiatif dari DPRD, dalam menyusun Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan dapat memperkuat komitmen SKPD terkait untuk menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) dan menjalankan program penanggulangan kemiskinan secara optimal khususnya di Kabupaten Kep. Meranti.

Image title

Pada akhir acara, diingatkan kembali agar penyusunan Raperda Inisiatif Pansus A DPRD Kabupaten Kep. Meranti tentang Penanggulangan Kemiskinan tetap berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu Perpres No. 15 tahun 2010 jo. Perpres No. 96 tahun 2015 tentang perubahan atas Perpres no 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Permendagri No. 42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kab/Kota.