close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Diskominfo & Statistik Riau Serahkan Izin Radio Gemilang FM

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2569
Senin, 30 Jan 2017

PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau menyerahkan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran radio Indragiri Hilir, Radio Gemilang FM, kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (23/1).

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo dan Statistik Riau, Yogi Getri, mengatakan bahwa sudah ada izin yang terbit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk TV dan radio yang ada di Provinsi Riau.

"Dari beberapa izin yang sudah dikeluarkan oleh kementerian dan telah diinformasikan kepada pihak yang bersangkutan, yang berkenan hadir adalah dari Kabupaten Inhil," ujar Yogi.

Dijelaskan oleh Yogi bahwa dengan diserahkannya izin yang telah dikeluarkan tersebut, maka sesegera mungkin untuk dapat dipergunakan karena izin ini hanya berlaku hingga 6 bulan.

"Mudah-mudahan dengan izin ini maka dapat dipergunakan dengan baik dan bisa segera dilaksanakan uji coba selama 6 bulan tersebut," harap Yogi.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa setelah uji coba selama 5 bulan, maka akan dievaluasi oleh Kemenkominfo dan Pemkab Inhil. Barulah kemudian dilakukan pengajuan izin kembali.

Izin ini kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Diskominfo dan Statistik Riau, Yogi Getri, kepada Kepala Diskominfo, Persandian dan Statistik Inhil, M Taher.

Usai penyerahan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini, para rombongan Diskominfo, Persandian dan Statistik Inhil, meninjau ruangan Media Center dan studio Radio milik Diskominfo dan Statistik Riau. (MC Riau/Zak)