close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Diskominfo & Statistik Riau Serahkan Izin Dupe TV & Abrar TV

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-2570
Senin, 30 Jan 2017

PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau kembali menyerahkan perpanjangan izin prinsip penyiaran televisi, Dupe TV asal Kota Dumai dan Abrar TV asal Kabupaten Rokan Hulu, di ruang rapat Diskominfo, Rabu (25/1).

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo dan Statistik Riau, Yogi Getri, mengatakan bahwa untuk sementara waktu penyerahan ini dilakukan oleh Diskominfo agar mempercepat penyerahan izin yang telah diterbitkan Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) kepada media yang mengajukan izin prinsip.

"Izin ini hanya boleh dua hari, jika tidak kami (Diskominfo, red) ditegur oleh Kementerian. Oleh karena itu penyerahan izin ini harus dipercepat," ujar Yogi.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan bahwa izin prinsip perpanjangan ini tidak boleh lagi, sehingga pada tahun depan harus mengurus izin langsung atau izin tetap.

"Dengan adanya perpanjangan izin prinsip ini, kami minta kepada para pemegang izin prinsip untuk segera mempersiapkan administrasi penyiaran serta segera membuat izin tetapnya," terang Yogi.

Di lain pihak Kepala UPT Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Arsyad, menjelaskan kepada para pemegang izin prinsip yang merupakan perpanjangan kedua ini bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kominfo No. 18 tahun 2016, maka terhitung Februari mendatang tidak boleh lagi perpanjangan izin prinsip. 

"Izin ini hanya berlaku selama setahun. Jadi selama setahun ini para pemegang izin prinsip untuk menyiarkan program siarannya minimal selama dua jam sehari," ungkap Arsyad.

Terkait dengan izin tetap, Arsyad memaparkan bahwa dua bulan sebelum berakhirnya izin prinsip maka para pemegang izin prinsip harus mengajukan izin evaluasi secara tertulis kepada Kominfo.

"Selama uji coba siaran ini, para pemegang izin prinsip dilarang memungut biaya, iklan, menggantikan saham dengan yang lain, dan menyiarkan program siaran sesuai dengan yang diajukan. Hal ini penting karena frekuensi tersebut dipantau oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit," tutup Arsyad. (MC Riau/Zak)