close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

HUT Kemerdekaan RI Ke-72, “ Indonesia Kerja Bersama”

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-3127
Jum'at, 18 Agu 2017

Dinsos MC – Pekanbaru. Dinas Sosial Provinsi Riau melaksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Sosial Provinsi Riau pada Kamis pagi tepat pada tanggal 17 Agustus 2017. Dalam Upacara yang di hadiri oleh seluruh Pegawai di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Riau, UPT dan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) ini Kadis Sosial Provinsi Riau Drs. H. Dahrius Husin, MM bertindak sebagai Komandan  Upacara dan membacakan langsung Pidato dari Gubernur Riau.

Sejalan dengan tema HUT RI ke-72 “Indonesia Kerja Bersama”, mengajak kita untuk saling membantu dalam suatu lingkup tatanan budaya gotong royong yang telah membudaya di negeri kita karena saat ini bbudaya gotong royong nyaris hilang ditengah-tengah masyarakat kita. Hal ini disebabkan tingginya “keegoan” kita dan juga sikap saling menghujat satu sama lainnya di media sosial. Hal tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945.

Bersempena Upacara Peringatan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 Dinsos Riau juga memberikan Penganugrahan Satya Lencana Karya Satya sesuai Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 35/TK/Tahun 2017. Penganugrahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya diberikan kepada 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keseluruhannya mempunyai masa jabatan 20 Tahun.

Adapaun PNS yang menerima Penganugrahan Satya Lencana Karya Satya di Dinas Sosial Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

1. Ir. Azra’ie dengan masa kerja 20 Tahun

2. Irtak Rizal, ST dengan masa kerja 20 Tahun

3. Drs. Sariaman Silalahi dengan masa kerja 20 Tahun

4. Dra. Enni Agus dengan masa kerja 20 Tahun

5. Jhon Heri dengan masa kerja 20 Tahun

6. Budi Susilotomo dengan masa kerja 20 Tahun

7. Sangadi Raf dengan masa kerja 20 Tahun

8. Susilo dengan masa kerja 20 Tahun