Index Berita
Sosialisasi BTN Perumahan Bagi ASN
Senin, 02 Okt 2017
BTN mulai melaksanakan program uang muka (DP) KPR 1% bagi penerima KPR bersubsidi untuk jenis Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami), maka kini giliran rumah tapak atau landed house. Mulai 25 April 2015 ini BTN meluncurkan program DP KPR hanya 1% untuk rumah bersubsidi, bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
DP sekecil ini, hanya diberlakukan pada jenis rumah bersubsidi yang harganya dipatok oleh pemerintah. Harga rumah untuk KPR FLPP berkisar Rp 123-250 juta. Dengan harga ini, maka DP 1% itu ekuivalen dengan Rp 1.2 juta golongan I, Rp 1.5 juta golongan II, Rp 1.8 juta Golongan III . Ketentuan mengenai siapa yang layak mendapatkan bantuan uang muka 1% itu, antara lain pekerja formal yang bergaji di bawah Rp 4 juta, dan pekerja formal bergaji di bawah Rp 7 juta/bulan untuk pembeli rusunami.
Selain itu, pemohon haruslah yang belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi apapun untuk pemilikan rumah dari pemerintah. Telah bekerja di perusahaan formal minimal 1 tahun dan punya NPWP dan SPT Tahun PPh orang pribadi sesuai Perundang-Undangan yang berlaku tutur Dinda pegawai BTN Pekanbaru.
Sumber Media Center LHK