close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Beda Visum Dengan Autopsi

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4212
Kamis, 16 Agu 2018

Berbicara tentang visum maupun autopsi, tentu mempunyai perbedaan. Namun tak sedikit orang yang dapat membedakan kedua proses medis yang dilakukan oleh ahli forensik ini.

Kepala Instalasi Pemulasaran Jenazah di RUSD Arifin Achmad, dr Erwin Taslim menjelaskan perbedaannya. Visum itu dilakukan pada luar tubuh. Bisa dilakukan pada mereka yang hidup maupun meninggal. Namun autopsi hanya dapat dilakukan pada mereka yang meninggal.

"Visum dari luar. Apa yang nampak saja dilakukan. Kalau autopsi untuk melihat lebih jauh kedalam. Misalnya dipukul. Apakah tulangnya patah, seperti apa patahnya, atau luka ditusuk, mana organ dalam yang kena. Dari luar gak nampak, sedangkan korban meninggal. Jadi untuk mengetahui korban meninggal secara medis," jelasnya.

Selain itu, visum memiliki kepanjangan yaitu visum et repertum. Artinya keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang, yaitu aparat penegak hukum.

"Ini bisa menjadi salah satu alat bukti yang sah dimata hukum. Di sini memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medik tersebut yang tertuang di dalam bagian kesimpulan," ucapnya.

Sementara itu, autopsi metode untuk membuktikan cara meninggalnya seseorang atau penyebab kematian seseorang. Biasanya, autopsi diadakan karena masih adanya misteri atas meninggalnya seseorang.

Autopsi juga biasanya dilakukan jika ada hal-hal yang tak terduga menyelimuti kematian seseorang, autopsi juga biasanya dirujuk oleh keinginan pihak-pihak berwajib seperti polisi yang diharuskan menindak lanjuti hal tersebut karena berdampak untuk kelanjutan pada kasus kematian seseorang.

1. Autopsi klinis

Ini dilakukan untuk sebuah penelitian yang di legalkan dalam bidang keilmuan oleh patolog atau dokter lain atas permintaan dokter yang merawat jenazah tersebut untuk tujuan pelajaran dan riset. Untuk hal ini, pihak dokter biasanya membeli mayat untuk tujuan penelitian tentang sebuah penyakit atau hal lain yang diperlukan.

2. Autopsi Forensik

Autopsi forensik dilakukan oleh ahli patologi forensik atas permintaan badan penegak hukum (polisi, jaksa, pengadilan) untuk melakukan pengecekan apakah ada hal peristiwa yang tidak wajar atau hal berbau kriminal yang menimpa korban.

Dalam kasus kriminal, biasanya terdapat dokter-dokter khusus yang memang di sediakan untuk autopsi mayat untuk mendapatkan hasil yang akurat. Biasanya autopsi menghabiskan waktu belasan jam untuk mendapatkan hasil yang diinginkan. Autopsi bukanlah sembarang metode yang di lakukan tanpa adanya kondisi tertentu.

Untuk autopsi masih banyak keluarga jenazah yang enggan melakukannya. Biasanya alasan agama yang melarang dilakukan pembedahan pada tubuh mayat.

"Masih banyak yang tidak mau dilakukan autopsi. Padahal penting. Mereka kadang beranggapan kalau organ tubuhnya diambil. Itu tidak benar.  Karena nanti kita hanya memeriksa organ tubuh  untuk mengetahui penyebab kematian. Setelah itu organ akan dimasukkan kembali ke dalam tubuh setelah itu  akan dijahit," katanya. ***