close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Dalam Rangka Penanganan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dan Tidak Mampu Di Provinsi Riau, Dinkes Riau Dengan Kab/Kota Gelar Rapat Koordinasi Terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-4897
Kamis, 10 Jan 2019

Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kesehatan Provinsi Riau terus berupaya menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, Rabu (09/01/2019). Dinas Kesehatan Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi dengan Kabupaten/Kota terkait penanganan masyarakat tidak mampu untuk pelayanan kesehatan masa transisi peralihan menuju integrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM selaku pemimpin rapat mengatakan “Pemerintah Provinsi Riau akan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang dirujuk ke Rumah Sakit di tingkat Provinsi Riau sampai rumah sakit rujukan di Jakarta yang bekerjasama”.

“Pemerintah Provinsi Riau bersama Pemerintah Kabupaten/Kota juga sudah menyiapkan anggaran bagi masyarakat tidak mampu untuk premi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sesuai dengan skema budget sharing yang sudah disepakati oleh Pemprov Riau dan Kabupaten/Kota (50:50).”

Selain itu dari hasil rapat koordinasi bersama Kabupaten/Kota setiap masyarakat tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan dan berobat ke pelayanan dasar harus didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan.

Serta Pasien tidak mampu yang dirujuk dalam keadaan emergency di PPK II dan PPK III tetapi belum terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dalam program JKN-KIS maka akan didaftarkan ke BPJS terlebih dahulu. Sambil menunggu aktifasi kepesertaannya sebagai peserta PBI, maka biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2019.

Disamping itu, perlu diketahui bersama selama masa transisi pada tahun 2019, Dinas Sosial meyelesaikan pendataan orang tidak mampu sampai batas waktu 30 Juni 2019.