close× Telp +62 761 45505
close×

Index Berita

Konsultasi Publik I Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Indragiri Hilir

Politik dan PemerintahanShort url: https://www.riau.go.id/s-5988
Jum'at, 05 Agu 2022

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi melaksanakan Konsultasi Publik I pada tanggal 3 agustus 2022 untuk Penetapan Kawasan Konservasi Perairan di Indragiri Hilir. Hadir dalam acara ini perwakilan camat dan kepala desa di kawasan konservasi, dinas perikanan Inhil, Bappeda Inhil, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Bappedalitbang Provinsi Riau, Dinas Pariwisata Provinsi Riau, DLHK Prov. Riau, Distrik Navigasi Pihak Universitas dan NGO.

DKP Riau dalam Pelaksanaan Kegiatan Bekerjasama dengan BPSPL Padang, Yasayan Hutan Biru, Yayasan Mitra Insani dan Yayasan Pesisir Lestari. 

Acara dibuka Oleh Kepala Dinas Kelautan Provinsi Riau. Dalam sambutannya disampaikan bahwa inisiasi kawasan konservasi ini berawal dari dinas perikanan inhil bekerjasama dengan fakultas perikanan dan ilmu kelautan. Namun pada tahun 2016 diserahkan ke Provinsi Riau karena adanya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2017 dilakukan pencadangan dan keluarnya SK gubernur dengan nomor Kpts 863/XII/2017 tanggal 6-10-2012 tentang kawasan konservasi Taman pulau Kecil Pantai Solop . Dengan jumlah luas 205.595,64 ha (kawasan yang di konserrvasi bukan hutan lindung yang sudah ada SK nya) Namun dengan adanya RZWP3K maka KKPD yg di hitung dari garis pantai dengan jumlah lebih kurang 126.000 ha. target yang tadi mangrove karena bukan kewenangan dkp maka akan di cari jenis habitat penting untuk kawasan konservasi ini. Tahapan yang di lalui sekarang merupakan tahapan yang untuk di tetapkan oleh menteri. Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Hutan Biru dan BPSPl padang yang telah membantu DKP Riau sampai ke tahap Konsultasi Publik ini. 

Direktur Blue Forest Rio Ahmad dalam sambutannya manyampaikan bahwa Blue Forests yang tergabung dalam Konsorsium Mitra Pesisir Biru bersama YMI dan YPL mendukung upaya kolaborasi untuk penetapan KKPD Indragiri Hilir tahun ini. Hal ini sebagai langkah untuk menjaga kelestarian laut dan pesisir di Inhil, termasuk di dalamnya mendukung ekosistem mangrove dan perikanan berkelanjutan. Dengan kelestarian ekosistem pesisir, kami percaya alam akan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Kepala LKKPN Pekanbaru Fajar menyampaikan bahwa wilayah kerja mereka sebenarnya adalah Pieh dan Anambas. Namun mereka siap  untuk membantu proses percepatan Kawasan Konservasi Perairan Inhil ini. 

Selanjutnya paparan narasumber dari KKHL yang di wakili oleh Kepala BPSPL Padang. DR. Rahmat Irfansyah. Dalam paparannya di sampaikan  mengenai dasar dan latar belakang mengenai kebijakan kawasan konservasi. Simplifikasi atas empat peraturan mengenai kawasan konservasi terdapat pada Permen KP. No. 31 tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Kawasan konservasi adalah suatu kawasan yang mempunyai ciri khasi tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.Tujuan pengelolaan kawasan konservasi adalah untuk perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan: keanekaragaman hayati, sumber daya ikan, dan situs budaya tradisional yang dikelola dengan sistem zonasi. Untuk status kewenangan pengelolaan kawasan konservasi: KKN dikelola oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, sedangkan untuk KKD merupakan kewenangan dari Gubernur yang mengelola perairan sejauh 1-12 mil.  Kedua jenis kawasan konservasi ini ditetapkan oleh Menteri  Kelautan dan perikanan. Pembagian zonasi kawasan konservasi antara lain: zona inti (taman: paling sedikit 10%, suaka: paling sedikit 70%, dan KKM: bagian dari daerah perlindungan adat yang disakralkan, dan/atau terdapat infrastuktur adat, serta tempat ritual keagamaan yang tidak boleh diganggu) dari luas ekosistem/ habitat target, zona pemanfaatan, dan zona lain.Target capaian kawasan konservasi prioritas nasional RPJMN 06, pada 2021, capaian telah melampaui target 2024.

Paparan Tim Teknis merupakan inti dari Konsultasi Publik ini. Tim Teknis dalam hal ini diwakili oleh Romi Lopillo, SPi, MSi dan DR. Trisla Warningsih manyampaikan Hasil Survei yang dilaksanakan Tim dari tanggal 3-4 Maret 2022. dari  hasil survei ini di dapat Sebaran Habitat Penting, Kondisi Biofisik dan sosial Ekonomi. Dari sebaran Habitat penting maka diambil lebih kurang 10 persen untuk di jadikan  zona inti. Zona inti inilah yang nantinya di sepakati bersama masyarakat kawasan Konservasi. 

Setelah paparan tim teknis, dilakukan diskusi. Dalam diskusi ini didapatkan simpulan bahwa Peserta Konsultasi Publik Menyepakati Hasil Zonasi yang dipaparkan oleh Tim teknis dan sangat mengapresiasi adanya kawasan konservasi ini. Kesepakatan ini di tuangkan dengan berita acara dan Paraf pada Peta. 

Konsultasi Publik akhirnya di tutup oleh Kabid Kelautan dan Perikanan Ir. H. Herimufty. Dalam Sambutannya disampaikan harapan semoga usulan penetapan kawasan konservasi ke Menteri Kelautan dan Perikanan bisa cepat di laksanakan.